Wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda telah berubah, dimana sebelumnya menangani berbagai kawasan di Surabaya, Sidoarjo, Kota dan Kabupaten Mojokerto dan Bandara Juanda. Namun melalui Peraturan Menteri Keuangan Republk Indonesia Nomor: 168/PMK.01/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perubahan Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: 168/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sehingga saat ini fokus pengawasan dan pelayanan KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda adalah Kabupaten Sidoarjo pada kawasan Bandara Internasional Juanda, meliputi sebagai berikut:

PENGAWASAN DAN PELAYANAN PADA KPPBC TIPE MADYA PABEAN JUANDA

  • Impor Umum (PIB)
  • Barang pindahan
  • Barang kiriman
  • Barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut

PENGGUNA JASA / STAKEHOLDER

  • IMPORTIR: 155
  • PPJK: 170
  • EKSPORTIR: 105
  • PJT*: 2

*Perusahaan jasa titipan