
Jalan Raya Bandara Juanda KM. 3-4 Sidoarjo. Jawa Timur 61253. Indonesia
Link - link
The way you treat your job, is the way you treat your country.
- Sri Mulyani -
Standar Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Berdasarkan Nomor KEP-168/BC/2021
Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk Dipakai (PIB / BC 2.0)
Pelayanan Penyelesaian Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB/BC 3.0)
PERHATIAN : Permohonan Layanan Tidak Dapat Diproses Apabila Persyaratan Pelayanan Tidak Dipenuhi
Informasi/Petunjuk Terkait PIB atau PEB
FASILITAS
(PMK 106/PMK.04/2019)
Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor yang selanjutnya disebut Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. (PMK-175/PMK.04/2021 Pasal 1)
Barang yang telah diekspor dapat dilakukan Impor Kembali. Barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
a. dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali;
b. untuk keperluan Perbaikan;
c. untuk keperluan Pengerjaan; atau
d. untuk keperluan Pengujian.
(PMK-175/PMK.04/2021 Pasal 2)
a. Terhadap barang Impor Kembali yang merupakan barang Dalam Kualitas yang Sama diberikan pembebasan bea masuk.
b. Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Perbaikan dikenakan bea masuk terhadap: bagian yang diganti; biaya perbaikan; asuransi; dan biaya pengangkutan.
c. Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Pengerjaan dikenakan bea masuk terhadap: bagian yang ditambahkan; biaya pengerjaan; asuransi; dan biaya pengangkutan.
d. Terhadap barang Impor Kembali yang rnerupakan barang untuk keperluan Pengujian diberikan pembebasan bea masuk.
(PMK-175/PMK.04/2021 Pasal 4)
Barang Impor Kembali dapat diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali;
b. barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor;
c. Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor. Dalam hal jangka waktu Impor Kembali lebih dari 2 (dua) tahun, Impor Kembali harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu; dan
d. terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
(PMK-175/PMK.04/2021 Pasal 3)
Untuk memperoleh pembebasan bea masuk importir mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.
Permohonan paling sedikit memuat data mengenai: identitas importir; rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk; tujuan barang untuk diekspor; Kantor Pabean tempat pengeluaran barang ekspor; dan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor.
Dokumen pendukung paling sedikit berupa:
1. Dokumen ekspor yang terdiri dari: Pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: Pemberitahuan Ekspor Barang; Nota Pelayanan Ekspor; Laporan Hasil Pemeriksaan, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik pada saat ekspor; dan Laporan Surveyor, jika ada; atau Bukti telah dilakukan ekspor, bagi yang tidak wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor.
2. Dokumen yang menjelaskan tentang: Perkiraan nilai barang; dan Spesifikasi dan/atau identitas barang.
3. Dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang ekspor, dapat berupa kontrak, kesepakatan, atau dokumen sejenis lainnya.
4. Surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa Impor Kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor.
5. Dokumen pengangkutan pada saat ekspor dan impor, berupa bill of lading, sea way bill/air way bill, atau dokumen pengangkutan lainnya.
6. Invoice yang mencantumkan harga bagian yang diganti dan/atau biaya perbaikan, dalam hal barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Perbaikan.
(PMK-175/PMK.04/2021 Pasal 7)
Ketentuan kewajiban mengajukan permohonan terlebih dahulu di atas, dikecualikan untuk:
|
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIKANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR IKPPBC TIPE MADYA PABEAN JUANDA |
||||||||||||||||||||
PENGUMUMAN EKSEKUSI LELANG Nomor : PENG-01/WBC.11/KPP.MP.03/2018
KPPBC TIPE MADYA PABEAN JUANDA dengan perantaraan Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya akan melaksanakan penjualan secara lelang atas Barang Sitaan Pajak Bea Masuk atas nama Wajib Pajak PT. INDUSTRI KUDA PLASTIK berupa :
Sidoarjo, 10 Januari 2018
|