BAKTI SOSIAL PERINGATI HARI NATAL
 
BC Juanda Jalin Kasih Bersama Panti Asuhan Yesstoya
Surabaya – Bea Cukai Juanda mendatangi panti asuhan Yesstoya yang berlokasi di Jemur Andayani, Surabaya pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Juanda Peduli dimana Bea Cukai Juanda hadir dengan penuh inisiatif dan peduli terhadap kesejahteraan dan nasib masyarakat.
Kedatangan pegawai Bea Cukai Juanda dipimpin oleh Kepala Seksi Perbendaharaan, Ako Rako Kembaren, mewakili Kepala Kantor yang hadir di Rumah Yesstoya dan disambut hangat oleh ibu panti beserta anak-anak. Acara dimulai dengan pujian kepada Tuhan dilanjutkan dengan pemberian donasi berupa sembako dan snack bagi adik-adik panti asuhan dan pengasuh. Sebelum acara ditutup, Bea Cukai Juanda mengajak seluruh penghuni panti untuk makan siang kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama.
Dengan semangat berbagi dan peduli, bakti sosial ini diharapkan menjadi ladang kebaikan untuk pegawai maupun penerima donasi. Bea Cukai Juanda bertekad untuk menjunjung nilai keberagaman dan inklusivitas, menghormati segala perbedaan dan mempercayai bahwa setiap individu berhak mendapatkan kesempatan yang sama, tanpa mengkhususkan salah satu agama, ras, atau kelompok tertentu. Mari bersama kita tingkatkan empati dan berupaya menghilangkan hambatan terhadap saudara-saudara kita yang belum beruntung.
MAU KELUAR MASUK INDONESIA? PERHATIKAN BARANG-BARANG INI YA
 
Orientasi Pra Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia
Sidoarjo (17/11/22), Bea Cukai Juanda mensosialisasikan ketentuan kepabeanan kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke luar negeri. Kegiatan ini adalah kerjasama Bea Cukai Juanda dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur untuk memberikan pembekalan dalam acara Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) PMI. Lebih dari lima puluh peserta dengan tujuan utama Malaysia, Hongkong dan Taiwan aktif mengikuti OPP.
Chondro Yuwono, Pemeriksa Bea Cukai Pertama, mensosialisasikan ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. Pada kesempatan ini narasumber menekankan aturan mengenai barang larangan dan pembatasan. Beberapa barang yang perlu diperhatikan saat hendak berangkat ke luar negeri diantaranya adalah pembawaan perhiasan untuk diperdagangkan, barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia, uang tunai dan/atau instrument pembayaran lainnya (IPL) serta barang ekspor yang terkena Bea Keluar. “Apabila Bapak Ibu membawa barang-barang tersebut, pastikan untuk menghubungi Bea Cukai sebelum keberangkatan guna dilakukan pengadminstrasian oleh petugas”.
Barang ekspor yang dibawa dengan tujuan untuk diperdagangkan wajib diajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/BC 3.0 sesuai prosedur. Dalam hal penumpang membawa uang tunai dan/atau IPL sebesar 100 juta atau lebih dalam rupiah atau mata uang asing wajib menyampaikan Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau IPL/BC 3.2 secara manual dan bukti izin tertulis dari Bank Indonesia.
Tak jarang calon PMI membawa peralatan kerjanya seperti alat pertukangan, perbengkelan hingga alat musik. “Apabila membawa barang yang hendak dibawa kembali ke Indonesia Bapak Ibu perlu mengajukan Pemberitahuan Pembawaan Barang Untuk Dibawa Kembali/BC 3.4”, jelas Chondro. Hal ini dilakukan guna menghindari pemungutan pajak atas barang tersebut saat kembali ke tanah air.
Diakhir sesi, narasumber mengingatkan para peserta agar tidak menerima titipan barang dari siapapun untuk dibawa ke Indonesia tanpa mengetahui isinya. “Jangan sampai Bapak Ibu menjadi korban kurir narkoba, apalagi coba-coba mengedarkan narkoba di Indonesia”, tegas Chondro. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi dengan serius.
  1. Bagaimana jika status terhenti pada LNSW-Penerimaan Dokumen terlalu lama?
  • Terkait hal ini, telah dilakukan koordinasi dengan LNSW agar proses komunikasi dokumen lebih cepat. Dokumen yang mengalami kendala status terhenti lama pada LNSW-Penerimaan Dokumen dapat dilakukan kirim ulang oleh Seksi PDAD. Pengguna jasa juga dapat menghubungi pihak LNSW.

 

  1. Apa yang harus dilakukan jika terdapat cetakan PIB blank beberapa kolom seperti kolom jumlah barang tidak ada (null), dan SPPB sering blank?
  • Terkait hal ini, beberapa langkah dapat dilakukan sebagai berikut:
  • Refresh Browser
  • Buka new private window/incognito, kemudian refresh browser kembali
  • Clear cache browser
  • Jika kendala masih terjadi, silakan hubungi Layanan Informasi atau Seksi PDAD untuk ditindaklanjuti.

 

  1. Bagaimana jika muncul respon reject salah CTEM (Cukai Tembakau) untuk importir yang pada barangnya terdapat pungutan cukai?
  • Pengguna jasa dapat melakukan perubahan pada seri barang yang terkena reject CTEM kemudian simpan.

 

  1. Kenapa status aju PIB terhenti pada Penjaluran?
  • Kendala ini bersifat kasuistik. Terdapat banyak hal yang dapat menyebabkan dokumen tertahan pada status Penjaluran. Pengguna jasa dapat memastikan kondisi internet dalam keadaan baik.
  • Jika kendala masih terjadi, silakan hubungi Layanan Informasi atau Seksi PDAD

 

  1. Bagaimana jika status terhenti pada Verification Payment padahal sudah dilakukan pembayaran atau mendapat NTPN?
  • Silakan hubungi Layanan Informasi atau Seksi PDAD agar ditindaklanjuti.

 

  1. Apa yang harus dilakukan jika pada saat mengakses Portal CEISA 4.0 pengguna jasa mengalami data hilang sementara, dan tidak bisa melakukan drafting serta kirim dokumen PIB
  • Terkait kendala ini terjadi error koneksi, pengguna jasa dapat mencoba menggunakan sambungan jaringan/koneksi lainnya serta pastikan koneksi internet tersebut dalam kondisi stabil
  • Atau bisa dicoba beberapa langkah berikut:
  • Refresh Browser
  • Buka new private window/incognito, kemudian refresh browser kembali
  • Clear cache browser
  • Jika kendala masih terjadi, silakan hubungi Layanan Informasi atau Seksi PDAD agar ditindaklanjuti.

 

 

  1. Kenapa terdapat respon Reject NPWP not found?
  • Kendala ini bersifat kasuistik sehingga perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut mengenai kesesuaian data yang diinput oleh pengguna jasa dengan data pada DJP.
  • Perhatikan pada penginputan NPWP seharusnya tidak menggunakan tanda baca. Silahkan pengguna jasa melakukan perbaikan kemudian kirim ulang dokumen.

 

  1. Kenapa terdapat respon Reject Salah Nilai Pungutan?
  • Terkait kendala ini telah dilakukan perbaikan oleh pusat. Apabila kendala ini terjadi kembali pengguna jasa dapat melakukan beberapa hal sebagai berikut:
  • Pastikan kurs yang digunakan sudah sesuai
  • Lakukan hitung ulang
  • Untuk seri barang yang terkena reject silahkan lakukan edit/ubah pada detil barang. Kemudian tunggu sampai loading selesai dan data benar-benar sudah terisi pada kolomnya. Jika data sudah lengkap dan terisi semua klik simpan lalu send dokumen
  • Gunakan modul lama PIB dengan patch terbaru (bisa didownload pada bit.ly/pib40) untuk draft dokumen PIB. Pastikan hanya terdapat satu file .exe di folder modul PIB (patch modul 6.4.0). Untuk file .exe patch modul sebelumnya harap dihapus terlebih dahulu
  • Untuk proses transfer flt file: buka modul PIB 6.4.0. saat background masih abu-abu langsung klik menu Transfer > Transfer PIB ke Disket > kemudian muncul list aju PIB dan pilih aju PIB yang akan dikirim > pada pojok kiri ganti alamat penyimpanan > jangan lupa klik Format CEISA 4.0 pada bagian kanan bawah > transfer > akan tergenerate file DOK15PIB.flt
  • Panduan transfer flt file dapat dilihat pada link berikut:
  • http://gg.gg/transferflatfileceisa40

 

  1. Kenapa terdapat responReject AWB salah/sudah dipakai?
  • Pengguna jasa agar menyesuaikan penulisan AWB pada dokumen PIB dengan data manifes pada portal pengguna jasa.

 

  1. Bagaimana jika ketika dokumen terkena Prenotifikasi, pengguna jasa tidak bisa klik menu prenotifikasi/tombol tidak berfungsi?
  • Ketika terkena Prenotifikasi pengguna jasa dapat klik lambang segitiga berwarna biru pada list aju dokumen, kemudian isikan data yang bisa diisi dan klik kirim apabila pengisian sudah selesai.
  • Jika tombol tidak berfungsi, pengguna jasa dapat mencoba beberapa langkah berikut:
  • Refresh Browser
  • Buka new Private window/incognito, kemudian refresh browser kembali
  • Clear cache browser

 

  1. Kenapa link aktivasi akun tidak berfungsi?
  • Kendala ini bersifat kasuistik. Silahkan lapor kepada petugas Seksi PDAD untuk dilakukan kirim ulang link aktivasi. Kendala biasanya dialami oleh pengguna jasa yang melakukan pendaftaran menggunakan nomor identitas NIB dikarenakan saat ini sedang dilakukan validasi nomor NIB oleh system.

 

  1. Apa yang harus dilakukan jika terdapat kasus ketika mengakses Portal CEISA 4.0 muncul error bahasa pemrograman?
  • Kendala ini bersifat kasuistik. Pengguna jasa dapat memastikan kondisi internet dalam keadaan baik. Jika kendala masih terjadi, disarankan untuk menghubungi Layanan Informasi atau PDAD.

 

  1. Bagaimana jika terdapat PIB yang telah mendapat respon payment verification namun billing tidak muncul/cetakan billing blank?
  • Terkait hal ini telah dilakukan pengecekan dan perbaikan oleh IKC.
  • Untuk pengguna jasa pastikan kondisi internet stabil, atau bisa dicoba beberapa langkah berikut:
  • Refresh Browser
  • Buka new private window/incognito, kemudian refresh browser kembali
  • Clear cache browser
  • Jika kendala masih terjadi, silakan menghubungi Seksi PDAD

 

  1. Bagaimana jika terdapat beberapa kasus gagal simpan draft PIB, tab yang sudah berwarna hijau kembali berubah menjadi merah dan data hilang/gagal tersimpan?
  • Apabila sebelumnya dibuka melalui single core system > dokumen pabean versi lama, silahkan buka melalui single core system > dokumen pabean dan begitu sebaliknya. Pastikan koneksi internet lancar.

 

  1. Bagaimana jika terdapat error data hilang setelah dilakukan hitung ulang?
  • Untuk pengguna jasa pastikan kondisi internet stabil, atau bisa dicoba beberapa langkah berikut:
  • Refresh Browser
  • Buka new private window/incognito, kemudian refresh browser kembali
  • Clear cache browser
  • Apabila sebelumnya dibuka melalui single core system > dokumen pabean versi lama, silahkan buka melalui single core system > dokumen pabean dan begitu sebaliknya

 

  1. Apa yang harus dilakukan jika nomor urut pada data barang tidak sesuai?
  • Silahkan tambahkan satu seri barang kemudian hapus kembali seri barang tersebut.

 

  1. Bagaimana jika terdapat error data entitas gagal tersimpan?
  • Silahkan edit data entitas pada single core system > dokumen pabean versi lama kemudian klik selanjutnya
  • Jangan melakukan copy paste tulisan kecuali menggunakan fitur salin data yang memang tersedia pada sistem seperti fitur salin data importir
  • Jika membuka single core system > dokumen pabean, pastikan semua tab berwarna hijau terlebih dahulu baru melakukan edit, dan jangan mengedit tab entitas kembali.

Standar Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Berdasarkan Nomor KEP-168/BC/2021

Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk Dipakai (PIB / BC 2.0)

  1. Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk Dipakai (Jalur Hijau)
  2. Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk Dipakai (Jalur Merah)
  3. Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk Dipakai (Jalur MITA Prioritas/AEO)

Pelayanan Penyelesaian Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB/BC 3.0)

  1. Penyelesaian Dokumen PEB yang Tidak Dilakukan Pemeriksaan Fisik
  2. Penyelesaian Dokumen PEB dengan Pemeriksaan Fisik
  3. Pelayanan Pembetulan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
  4. Pelayanan Pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

PERHATIAN : Permohonan Layanan Tidak Dapat Diproses Apabila Persyaratan Pelayanan Tidak Dipenuhi

Informasi/Petunjuk Terkait PIB atau PEB

  1. Formulir BC 2.0 dan Petunjuk Pengisian
  2. Formulir BC 3.0 dan Petunjuk Pengisian
  3. Petunjuk Perekaman Dokumen BC 2.0 CEISA 4.0
  4. Petunjuk Perekaman Dokumen BC 3.0 CEISA 4.0

 

 

 

 

FASILITAS

 

  1. Apakah syarat suatu barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai barang impor sementara?
    a. barang impor tersebut tidak akan habis dipakai baik secara fungsi maupun bentuk;
    b. barang impor tersebut tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki;
    c. saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor;
    d. tujuan penggunaan barang impor jelas; dan
    e. pada saat impor terdapat bukti pendukung bahwa barang impor akan diekspor kembali.

 

  1. Berapa lamakah jangka waktu izin impor sementara?
  • Jangka waktu izin impor sementara diberikan berdasarkan permohonan sesuai dengan tujuan penggunaannya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara. Dalam hal jangka waktu impor sementara yang diberikan kurang dari 3 (tiga) tahun, jangka waktu izin impor sementara tersebut dapat diperpanjang lebih dari 1(satu) kali berdasarkan permohonan, sepanjang jangka waktu izin impor sementara secara keseluruhan tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara. Jangka waktu tak dapat diperpanjang untuk barang pameran, seminar, dsb (Pasal 4 ayat (1) a) maks 1 tahun dan kendaraan bermotor tertentu (Pasal 4 ayat (1) a).

(PMK 106/PMK.04/2019)

 

  1. Bagaimanakah cara untuk mendapatkan izin impor sementara?
  • Importir yang ingin mendapatkan izin impor sementara dapat mengajukan permohohonan impor sementara dengan syarat:
  • Surat Permohonan
  • Copy Dokumen Identitas Perusahaan
  • Dokumen Pelengkap Pabean
  • Asli Surat Pernyataan akan mengekspor kembali barang impor sementara
  • Asli Surat Pernyataan Keabsahan dokumen yang diserahkan
  • Surat Keterangan mengenai lokasi dan penggunaan barang impor sementara
  • Leasing Agreement/kontrak sewa/purchase order antara supplier dengan penerima barang
  • Surat rekomendasi dari pihan terkait di dalam negeri yang berhubungan langsung dengan importasi barang dimaksud

 

  1. Kemanakah permohonan impor sementara diajukan?
  • Untuk mendapatkan izin impor sementara, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang impor sementara melalui aplikasi impor sementara yang dapat diakses pada:
  1. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman (website) http://www.beacukai.go.id; atau
  2. Portal Indonesia National Single Window melalui laman (website) http://www.insw.go.id

 

  1. Apakah ketentuan file yang diunggah ke aplikasi impor sementara?
  • Semua file harus dalam format .pdf dan kemudian dijadikan/dimasukan dalam format .zip dan diberi nama tanpa menggunakan spasi.

 

  1. Apakah Reimpor itu?
  • Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor yang selanjutnya disebut Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. (PMK-175/PMK.04/2021 Pasal 1)

    Barang yang telah diekspor dapat dilakukan Impor Kembali. Barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
    a. dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali;
    b. untuk keperluan Perbaikan;
    c. untuk keperluan Pengerjaan; atau
    d. untuk keperluan Pengujian.
    (PMK-175/PMK.04/2021 Pasal 2)

 

  1. Bagaimana perlakuan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas barang reimpor?

    a. Terhadap barang Impor Kembali yang merupakan barang Dalam Kualitas yang Sama diberikan pembebasan bea masuk.
    b. Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Perbaikan dikenakan bea masuk terhadap: bagian yang diganti; biaya perbaikan; asuransi; dan biaya pengangkutan.
    c. Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Pengerjaan dikenakan bea masuk terhadap: bagian yang ditambahkan; biaya pengerjaan; asuransi; dan biaya pengangkutan.
    d. Terhadap barang Impor Kembali yang rnerupakan barang untuk keperluan Pengujian diberikan pembebasan bea masuk.
    (PMK-175/PMK.04/2021 Pasal 4)

    Barang Impor Kembali dapat diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali;
    b. barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor;
    c. Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor. Dalam hal jangka waktu Impor Kembali lebih dari 2 (dua) tahun, Impor Kembali harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu; dan
    d. terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
    (PMK-175/PMK.04/2021 Pasal 3)

 

  1. Bagaimanakah cara untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas barang-barang reimpor?
  • Untuk memperoleh pembebasan bea masuk importir mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.

    Permohonan paling sedikit memuat data mengenai: identitas importir; rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk; tujuan barang untuk diekspor; Kantor Pabean tempat pengeluaran barang ekspor; dan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor.

    Dokumen pendukung paling sedikit berupa:
    1. Dokumen ekspor yang terdiri dari: Pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: Pemberitahuan Ekspor Barang; Nota Pelayanan Ekspor; Laporan Hasil Pemeriksaan, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik pada saat ekspor; dan Laporan Surveyor, jika ada; atau Bukti telah dilakukan ekspor, bagi yang tidak wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor.
    2. Dokumen yang menjelaskan tentang: Perkiraan nilai barang; dan Spesifikasi dan/atau identitas barang.
    3. Dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang ekspor, dapat berupa kontrak, kesepakatan, atau dokumen sejenis lainnya.
    4. Surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa Impor Kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor.
    5. Dokumen pengangkutan pada saat ekspor dan impor, berupa bill of lading, sea way bill/air way bill, atau dokumen pengangkutan lainnya.
    6. Invoice yang mencantumkan harga bagian yang diganti dan/atau biaya perbaikan, dalam hal barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Perbaikan.

    (PMK-175/PMK.04/2021 Pasal 7)

 

  1. Apabila saya perseorangan bermaksud melakukan impor masker untuk keperluan pencegahan COVID-19, apakah bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk?
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022, atas impor barang-barang untuk keperluan penanganan COVID-19 dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Tidak diatur ketentuan spesifik pihak yang dapat menerima fasilitas tersebut, sehingga pihak perseorangan juga bisa mendapatkan fasilitas tersebut. Namun untuk jenis barang yang dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan yaitu sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022.

 

  1. Apakah pembebasan bea masuk tersebut juga berlaku untuk komersil atau pemakaian sendiri?
  • Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan atas barang-barang tertentu yang diimpor untuk keperluan penanganan COVID-19. Tidak terdapat batasan ketentuan pemanfaatan barang, sepanjang diimpor untuk keperluan penanganan COVID-19, bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sekalipun untuk keperluan komersil atau pemakaian sendiri.

 

  1. Barang impor apa saja yang dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanganan COVID-19?
  • Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022, terdapat 16 (enam belas) jenis barang impor yang dapat diberikan fasilitas pembebasan, meliputi Test Kit dan Reagent Laboratorium, Virus Transfer Media, Obat Jadi, Peralatan Medis dan Kemasan Oksigen, dan Alat Pelindung Diri (APD) dalam rangka penanganan COVID-19.

 

  1. Apakah saya masih perlu mengurus rekomendasi dalam rangka pemenuhan ketentuan tata niaga impor (larangan dan pembatasan) barang impor untuk penanganan COVID-19 tersebut?
  • Ketentuan tata niaga impor berupa larangan dan pembatasan masih tetap berlaku. Pemenuhan ketentuan tata niaga impor atas barang-barang yang diimpor dalam rangka untuk keperluan penanganan COVID-19 diberikan kemudahan, cukup dengan Rekomendasi dari BNPB yang dapat diajukan online di laman INSW.

 

  1. Apakah untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanganan COVID-19 perlu mengajukan permohonan?
  • Khusus untuk fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk keperluan penanganan COVID-19, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Menteri Keuangan melalui Kantor Pabean Pemasukan (tempat diselesaikannya kewajiban kepabenaan/penyerahan dokumen pabean). Pengajuan permohonan telah diberikan kemudahan, yaitu melalui online di laman INSW. Untuk dipahami bahwa alamat tautan pengajuan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk tersebut merupakan satu kesatuan alamat dengan permohonan Rekomendasi BNPB, sehingga dalam satu kali pengisian data dapat menjangkau dua proses.

Ketentuan kewajiban mengajukan permohonan terlebih dahulu di atas, dikecualikan untuk:

  • Barang kiriman dengan nilai pabean sampai dengan FOB 500 USD; atau
  • Barang bawaan penumpang dengan nilai pabean sampai dengan FOB 500 USD.

 

  1. Apa syarat-syarat yang harus saya penuhi untuk mengajukan permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk penanggulangan COVID- 19?
  • Permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk penanggulangan COVID-19 disampaikan dilampiri dengan:
    - Identitas;
    - Fotokopi NPWP;
    - Rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabean;
    - Surat Pernyataan tentang uraian mengenai tujuan penggunaan barang yang dimintakan fasilitas

 

  1. Siapakah yang dapat memperoleh fasilitas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunkan jaminan (vooruitslag)?
  • Importir yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai, dan atas permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas tersebut.

 

  1. Apakah barang impor yang berada di Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai?
  • Dapat, yakni setelah dokumen pelengkap pabean dan jaminan diserahkan ke kantor pabean.

 

  1. Apakah barang impor untuk penaggulangan bencana alam juga harus mengikuti prosedur yang sudah berlaku?
  • Barang Impor untuk penanggulangan bencana alam dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum pengajuan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai.

 

  1. Apakah barang impor yang termasuk barang larangan atau pembatasan dapat menggunakan fasilitas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunkan jaminan (vooruitslag)?
  • Dapat, asalkan telah dipenuhi ketentuan impor barang larangan atau pembatasan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku

 

  1. Bagaimana prosedur untuk mendapatkan fasilitas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunkan jaminan (vooruitslag)?
  • Importir mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pabean dengan menyebutkan alasannya. Apabila disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan. Namun jika tidak setujui, Kepala Kantor akan membuat surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

 

Subkategori

 

                              KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR I

KPPBC TIPE MADYA PABEAN JUANDA

 

PENGUMUMAN EKSEKUSI LELANG

Nomor : PENG-01/WBC.11/KPP.MP.03/2018

 

            KPPBC TIPE MADYA PABEAN JUANDA dengan perantaraan Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya akan melaksanakan penjualan secara lelang atas Barang Sitaan Pajak Bea Masuk atas nama Wajib Pajak PT. INDUSTRI KUDA PLASTIK berupa :

 

No

Nama Barang

Spesifikasi

Harga Limit (Rp.)

Uang Jaminan (Rp)

1.

 

 

 

1 (SATU) PAKET MESIN-MESIN

 

  1. 1.Automatic Bag Cutter merk/tipe Taiyo 1 (satu) unit
  2. 2.Automatic Bag Cutter merk/tipe Asia Pretendo Graha / F2R 650 2 (dua) unit
  3. 3.Mesin Press merk/tipe Sama Plastic Machinery (malaysia) 1 (satu) unit
  4. 4.Mesin Mixer tanpa merk (lokal) 1 (satu) unit
  5. 5.Mesin Blower merk/tipe Ch Chang Machinery Enterprise (taiwan) 5 (lima) unit
  6. 6.Mesin Printing merk/tipe EC Motor / S601 (San Chih Elektronic & Machinery Taiwan) 1 (satu) unit
  7. 7.Mesin Potong tanpa merk (lokal) 1 (satu) unit

 

50.023.000,-

 

 

25.000.000,-

 

 

 

Syarat-syarat lelang :

  1. 1.Cara Penawaran

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang E-Auction secara Clossed Bidding, dibuka dengan browser pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id

Tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat Ketentuan” pada domain tersebut.

  1. 2.Pendaftaran

Calon peserta lelang dapat berupa perorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada Aplikasi Lelang E-Auction pada alamat domain diatas dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening pribadi. Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, serta NPWP dalam 1 file.

  1. 3.Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman terbit sampai dengan :

Hari/Tanggal   : Kamis/25 Januari 2018 Pukul 10.30 waktu server (sesuai WIB)

  1. 4.Uang Jaminan
  2. a.Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sbb:
    1. 1)Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus.
    2. 2)Setoran jaminan lelang harus efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
    3. b.Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis ke akun masing-masing peserta lelang pada Aplikasi Lelang E-Auction setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas peserta dinyatakan valid.

OPEN HOUSE/AANWIJZING:

Hari/Tanggal   : Kamis, 18 Januari 2018

Pukul                   : 09.00 s.d. 12.00 WIB

Lokasi                   : PT. Argani di Jalan Rungkut Industri I/17

                          Surabaya

PELAKSANAAN LELANG:

Hari/Tanggal   : Kamis, 25 Januari 2018,

Pukul              : 10.30 waktu server (sesuai WIB)

Lokasi             : KPKNL Surabaya GKN I, Jalan Indrapura    

                           Nomor 5 Surabaya

  1. a.Peserta lelang yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan ke rekening pribadi peserta lelang tanpa potongan.
    1. 5.Penawaran Lelang
    2. a.Penawaran harga lelang menggunakan token yang telah dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-    peserta lelang setelah setoran uang jaminan dinyatakan sah
    3. b.Penawaran lelang dimulai dari nilai limit. Penawaran lelang dapat diajukan berkali kali sampai batas waktu sebagaimana angka 3 huruf a
      1. 6.Pelunasan Lelang

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 3% ditujukan ke nomor VA Pemenang Lelang paling lambat 5 (lima) hari sejak pelaksanaan lelang.

  1. 7.Obyek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya-biaya, tunggakan-tunggakan berupa Retribusi Izin Pemakaiaan Tanah, berikut permasalahan yang akan timbul di kemudian hari. Peserta dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.
  2. 8.Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang tersebut dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual (KPPBC TIPE MADYA PABEAN JUANDA), Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN.
  3. 9.Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Surabaya dan KPPBC TIPE MADYA PABEAN JUANDA No. Telepon 031-8667559 ext 126 (Seksi Layanan Informasi) atau 08123010794 (Seksi Perbendaharaan).
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Sidoarjo, 10 Januari 2018

 

 

 

KPPBC TMP JUANDA

KPKNL SURABAYA

KEMENTERIAN KEUANGAN

 

Jalan Raya Bandara Juanda KM. 3-4 Sidoarjo. Jawa Timur 61253. Indonesia

Link - link

The way you treat your job, is the way you treat your country.

”Lakukan pekerjaanmu dengan kebanggaan, loyalitas kerendahan hati dan ambisi untuk menjadi lebih baik lagi. Karena setiap prestasi yang kita raih, berarti meningkatkan harapan masyarakat untuk lebih maju lagi"

 - Sri Mulyani -