Orientasi Pra Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia
Sidoarjo (17/11/22), Bea Cukai Juanda mensosialisasikan ketentuan kepabeanan kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke luar negeri. Kegiatan ini adalah kerjasama Bea Cukai Juanda dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur untuk memberikan pembekalan dalam acara Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) PMI. Lebih dari lima puluh peserta dengan tujuan utama Malaysia, Hongkong dan Taiwan aktif mengikuti OPP.
Chondro Yuwono, Pemeriksa Bea Cukai Pertama, mensosialisasikan ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. Pada kesempatan ini narasumber menekankan aturan mengenai barang larangan dan pembatasan. Beberapa barang yang perlu diperhatikan saat hendak berangkat ke luar negeri diantaranya adalah pembawaan perhiasan untuk diperdagangkan, barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia, uang tunai dan/atau instrument pembayaran lainnya (IPL) serta barang ekspor yang terkena Bea Keluar. “Apabila Bapak Ibu membawa barang-barang tersebut, pastikan untuk menghubungi Bea Cukai sebelum keberangkatan guna dilakukan pengadminstrasian oleh petugas”.
Barang ekspor yang dibawa dengan tujuan untuk diperdagangkan wajib diajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/BC 3.0 sesuai prosedur. Dalam hal penumpang membawa uang tunai dan/atau IPL sebesar 100 juta atau lebih dalam rupiah atau mata uang asing wajib menyampaikan Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau IPL/BC 3.2 secara manual dan bukti izin tertulis dari Bank Indonesia.
Tak jarang calon PMI membawa peralatan kerjanya seperti alat pertukangan, perbengkelan hingga alat musik. “Apabila membawa barang yang hendak dibawa kembali ke Indonesia Bapak Ibu perlu mengajukan Pemberitahuan Pembawaan Barang Untuk Dibawa Kembali/BC 3.4”, jelas Chondro. Hal ini dilakukan guna menghindari pemungutan pajak atas barang tersebut saat kembali ke tanah air.
Diakhir sesi, narasumber mengingatkan para peserta agar tidak menerima titipan barang dari siapapun untuk dibawa ke Indonesia tanpa mengetahui isinya. “Jangan sampai Bapak Ibu menjadi korban kurir narkoba, apalagi coba-coba mengedarkan narkoba di Indonesia”, tegas Chondro. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi dengan serius.