JAMINAN
- Apakah PPJK masih perlu mempertaruhkan jaminan?
- Sesuai PER-35/BC/2019 tetang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan, PPJK tidak perlu mempertaruhkan jaminan lagi.
- Jaminan apa yang dapat digunakan untuk kegiatan Impor Sementara?
- Bentuk jaminan yang dapat digunakan untuk kegiatan Impor Sementara adalah:
- Jaminan Tunai;
- Jaminan Bank (Bank garansi);
- Customs Bond;
- Jaminan Indonesia EximBank;
- Jaminan tertulis.
(Per-18/BC/2011 pasal 3)
- Berapa nomor rekening untuk meletakkan jaminan tunai di KPPBC TMP Juanda?
- Bank Mandiri, 141-00-1490673-9 atas nama RPL165KPPBCJUANDAPDJ
- Berapa jumlah jaminan yang diserahkan?
- Jumlah jaminan yang diserahkan sebesar:
- Pungutan negara dalam rangka kepabeanan yang terutang; atau
- jumlah tertentu yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan Jaminan. (PMK 259/PMK.04/2010 pasal 5)
- Apakah jaminan tertulis itu?
- Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari Terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali.
(PMK 259/PMK.04/2010 pasal 16)
- Siapa saja yang dapat menggunakan Jaminan Tertulis sebagai jaminan kepabeanan?
- importir yang merupakan instansi pemerintah;
- importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
- perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara; atau
- importir yang merupakan wisatawan asing atau penumpang warga negara asing yang memasukkan barang impor sementara berdasarkan ketentuan peraturan kepabeanan tentang impor sementara.
(PMK 259/PMK.04/2010 pasal 16)
- Bagaimana cara mendapatkan izin penggunaan Jaminan Tertulis?
- Untuk mendapatkan penggunaan Jaminan Tertulis, pengusaha mengajukan permohonan sesuai dengan format yang telah ditetapkan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
- Atas permohonan tersebut, Direktur Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
- Dalam hal permohonan tersebut:
- Disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan izin penggunaan Jaminan Tertulis; atau
- Tidak disetujui, Direktur Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan membuat surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
- Dalam hal Jaminan Tertulis untuk importir yang merupakan wisata asing atau penumpang warga negara asing, permohonan izin penggunaan Jaminan Tertulis diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Izin penggunaan jaminan tertulis untuk importir yang merupakan wisatawan asing atau penumpang warga negara asing diberikan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.
(PMK 259/PMK.04/2010 pasal 17)
- Siapakah yang harus menandatangani Jaminan Tertulis?
- Untuk importir yang merupakan instansi pemerintah: Pejabat serendah-rendahnya Pejabat Eselon I atau pejabat yang setingkat dengan itu di tingkat pusat; Pejabat serendah-rendahnya Pejabat Eselon II atau pejabat yang setingkat dengan itu di tingkat daerah; atau Pimpinan tertinggi TNI dan POLRI atau pejabat yang ditunjuk dengan pangkat kelompok perwira tinggi;
- Importir yang bersangkutan dan diketahui oleh pengguna anggaran dari instansi pemerintahan terkait untuk importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
- Direktur utama untuk importir perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara; atau
- Wisatawan asing atau penumpang warga negara asing yang memiliki atau menguasai barang impor sementara.
(PMK 259/PMK.04/2010 pasal 18)