JAMINAN
- Apakah PPJK masih perlu mempertaruhkan jaminan?
- Sesuai PER-35/BC/2019 tetang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan, PPJK tidak perlu mempertaruhkan jaminan lagi.
- Jaminan apa yang dapat digunakan untuk kegiatan Kepabeanan?
- Bentuk atau jenis Jaminan berupa:
a. Jaminan tunai;
b. Jaminan bank;
c. Jaminan dari perusahaan asuransi;
d. Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
e. Jaminan dari lembaga penjamin;
f. Jaminan perusahaan (corporate guarantee);
g. Jaminan tertulis;
h. Jaminan aset berwujud; dan
i. Jaminan lainnya.
(PMK-168/PMK.04/2022 Pasal 5 dan PER-20/BC/2022 Pasal 5)
- Berapa nomor rekening untuk meletakkan jaminan tunai di KPPBC TMP Juanda?
- Bank Mandiri, 141-00-1490673-9 atas nama RPL165KPPBCJUANDAPDJ
- Berapa jumlah jaminan yang diserahkan?
- Nilai Jaminan yang diserahkan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai paling sedikit sebesar:
a. Pungutan Negara yang terutang; atau
b. nilai tertentu yang dipersyaratkan dalam kewajiban penyerahan Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran nilai Jaminan dicantumkan dalam sertifikat atau surat Jaminan. Dalam hal Jaminan berupa Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan Jaminan lainnya, besaran nilai Jaminan dapat tidak dicantumkan.
(PMK-168/PMK.04/2022 Pasal 16)
- Apakah jaminan tertulis itu?
- Jaminan tertulis berupa surat pernyataan tertulis dari Terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali.
(PMK-168/PMK.04/2022 Pasal 13)
- Siapa saja yang dapat menggunakan Jaminan Tertulis sebagai jaminan kepabeanan?
- Penggunaan Jaminan tertulis diberikan kepada:
a. importir yang merupakan instansi pemerintah untuk keperluan pemerintah atau pelaksanaan kerja sama dengan negara lain;
b. importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/ atau hibah dari luar negeri;
c. perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara;
d. importir atas kegiatan impor yang mensyaratkan Jaminan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e. importir atas kegiatan impor dalam keadaan darurat, kegentingan memaksa, atau Acara Kenegaraan.
(PMK-168/PMK.04/2022 Pasal 13)
(PMK 259/PMK.04/2010 pasal 16)