FASILITAS
- Apakah syarat suatu barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai barang impor sementara?
a. barang impor tersebut tidak akan habis dipakai baik secara fungsi maupun bentuk;
b. barang impor tersebut tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki;
c. saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor;
d. tujuan penggunaan barang impor jelas; dan
e. pada saat impor terdapat bukti pendukung bahwa barang impor akan diekspor kembali.
- Berapa lamakah jangka waktu izin impor sementara?
- Jangka waktu izin impor sementara diberikan berdasarkan permohonan sesuai dengan tujuan penggunaannya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara. Dalam hal jangka waktu impor sementara yang diberikan kurang dari 3 (tiga) tahun, jangka waktu izin impor sementara tersebut dapat diperpanjang lebih dari 1(satu) kali berdasarkan permohonan, sepanjang jangka waktu izin impor sementara secara keseluruhan tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara. Jangka waktu tak dapat diperpanjang untuk barang pameran, seminar, dsb (Pasal 4 ayat (1) a) maks 1 tahun dan kendaraan bermotor tertentu (Pasal 4 ayat (1) a).
(PMK 106/PMK.04/2019)
- Bagaimanakah cara untuk mendapatkan izin impor sementara?
- Importir yang ingin mendapatkan izin impor sementara dapat mengajukan permohohonan impor sementara dengan syarat:
- Surat Permohonan
- Copy Dokumen Identitas Perusahaan
- Dokumen Pelengkap Pabean
- Asli Surat Pernyataan akan mengekspor kembali barang impor sementara
- Asli Surat Pernyataan Keabsahan dokumen yang diserahkan
- Surat Keterangan mengenai lokasi dan penggunaan barang impor sementara
- Leasing Agreement/kontrak sewa/purchase order antara supplier dengan penerima barang
- Surat rekomendasi dari pihan terkait di dalam negeri yang berhubungan langsung dengan importasi barang dimaksud
- Kemanakah permohonan impor sementara diajukan?
- Untuk mendapatkan izin impor sementara, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang impor sementara melalui aplikasi impor sementara yang dapat diakses pada:
- Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman (website) http://www.beacukai.go.id; atau
- Portal Indonesia National Single Window melalui laman (website) http://www.insw.go.id
- Apakah ketentuan file yang diunggah ke aplikasi impor sementara?
- Semua file harus dalam format .pdf dan kemudian dijadikan/dimasukan dalam format .zip dan diberi nama tanpa menggunakan spasi.
- Apakah Reimpor itu?
-
Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor yang selanjutnya disebut Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. (PMK-175/PMK.04/2021 Pasal 1)
Barang yang telah diekspor dapat dilakukan Impor Kembali. Barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
a. dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali;
b. untuk keperluan Perbaikan;
c. untuk keperluan Pengerjaan; atau
d. untuk keperluan Pengujian.
(PMK-175/PMK.04/2021 Pasal 2)
- Bagaimana perlakuan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas barang reimpor?
a. Terhadap barang Impor Kembali yang merupakan barang Dalam Kualitas yang Sama diberikan pembebasan bea masuk.
b. Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Perbaikan dikenakan bea masuk terhadap: bagian yang diganti; biaya perbaikan; asuransi; dan biaya pengangkutan.
c. Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Pengerjaan dikenakan bea masuk terhadap: bagian yang ditambahkan; biaya pengerjaan; asuransi; dan biaya pengangkutan.
d. Terhadap barang Impor Kembali yang rnerupakan barang untuk keperluan Pengujian diberikan pembebasan bea masuk.
(PMK-175/PMK.04/2021 Pasal 4)Barang Impor Kembali dapat diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali;
b. barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor;
c. Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor. Dalam hal jangka waktu Impor Kembali lebih dari 2 (dua) tahun, Impor Kembali harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu; dan
d. terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
(PMK-175/PMK.04/2021 Pasal 3)
- Bagaimanakah cara untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas barang-barang reimpor?
-
Untuk memperoleh pembebasan bea masuk importir mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.
Permohonan paling sedikit memuat data mengenai: identitas importir; rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk; tujuan barang untuk diekspor; Kantor Pabean tempat pengeluaran barang ekspor; dan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor.
Dokumen pendukung paling sedikit berupa:
1. Dokumen ekspor yang terdiri dari: Pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: Pemberitahuan Ekspor Barang; Nota Pelayanan Ekspor; Laporan Hasil Pemeriksaan, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik pada saat ekspor; dan Laporan Surveyor, jika ada; atau Bukti telah dilakukan ekspor, bagi yang tidak wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor.
2. Dokumen yang menjelaskan tentang: Perkiraan nilai barang; dan Spesifikasi dan/atau identitas barang.
3. Dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang ekspor, dapat berupa kontrak, kesepakatan, atau dokumen sejenis lainnya.
4. Surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa Impor Kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor.
5. Dokumen pengangkutan pada saat ekspor dan impor, berupa bill of lading, sea way bill/air way bill, atau dokumen pengangkutan lainnya.
6. Invoice yang mencantumkan harga bagian yang diganti dan/atau biaya perbaikan, dalam hal barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Perbaikan.(PMK-175/PMK.04/2021 Pasal 7)
- Apabila saya perseorangan bermaksud melakukan impor masker untuk keperluan pencegahan COVID-19, apakah bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk?
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022, atas impor barang-barang untuk keperluan penanganan COVID-19 dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Tidak diatur ketentuan spesifik pihak yang dapat menerima fasilitas tersebut, sehingga pihak perseorangan juga bisa mendapatkan fasilitas tersebut. Namun untuk jenis barang yang dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan yaitu sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022.
- Apakah pembebasan bea masuk tersebut juga berlaku untuk komersil atau pemakaian sendiri?
- Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan atas barang-barang tertentu yang diimpor untuk keperluan penanganan COVID-19. Tidak terdapat batasan ketentuan pemanfaatan barang, sepanjang diimpor untuk keperluan penanganan COVID-19, bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sekalipun untuk keperluan komersil atau pemakaian sendiri.
- Barang impor apa saja yang dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanganan COVID-19?
- Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022, terdapat 16 (enam belas) jenis barang impor yang dapat diberikan fasilitas pembebasan, meliputi Test Kit dan Reagent Laboratorium, Virus Transfer Media, Obat Jadi, Peralatan Medis dan Kemasan Oksigen, dan Alat Pelindung Diri (APD) dalam rangka penanganan COVID-19.
- Apakah saya masih perlu mengurus rekomendasi dalam rangka pemenuhan ketentuan tata niaga impor (larangan dan pembatasan) barang impor untuk penanganan COVID-19 tersebut?
- Ketentuan tata niaga impor berupa larangan dan pembatasan masih tetap berlaku. Pemenuhan ketentuan tata niaga impor atas barang-barang yang diimpor dalam rangka untuk keperluan penanganan COVID-19 diberikan kemudahan, cukup dengan Rekomendasi dari BNPB yang dapat diajukan online di laman INSW.
- Apakah untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanganan COVID-19 perlu mengajukan permohonan?
- Khusus untuk fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk keperluan penanganan COVID-19, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Menteri Keuangan melalui Kantor Pabean Pemasukan (tempat diselesaikannya kewajiban kepabenaan/penyerahan dokumen pabean). Pengajuan permohonan telah diberikan kemudahan, yaitu melalui online di laman INSW. Untuk dipahami bahwa alamat tautan pengajuan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk tersebut merupakan satu kesatuan alamat dengan permohonan Rekomendasi BNPB, sehingga dalam satu kali pengisian data dapat menjangkau dua proses.
Ketentuan kewajiban mengajukan permohonan terlebih dahulu di atas, dikecualikan untuk:
- Barang kiriman dengan nilai pabean sampai dengan FOB 500 USD; atau
- Barang bawaan penumpang dengan nilai pabean sampai dengan FOB 500 USD.
- Apa syarat-syarat yang harus saya penuhi untuk mengajukan permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk penanggulangan COVID- 19?
- Permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk penanggulangan COVID-19 disampaikan dilampiri dengan:
- Identitas;
- Fotokopi NPWP;
- Rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabean;
- Surat Pernyataan tentang uraian mengenai tujuan penggunaan barang yang dimintakan fasilitas
- Siapakah yang dapat memperoleh fasilitas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunkan jaminan (vooruitslag)?
- Importir yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai, dan atas permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas tersebut.
- Apakah barang impor yang berada di Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai?
- Dapat, yakni setelah dokumen pelengkap pabean dan jaminan diserahkan ke kantor pabean.
- Apakah barang impor untuk penaggulangan bencana alam juga harus mengikuti prosedur yang sudah berlaku?
- Barang Impor untuk penanggulangan bencana alam dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum pengajuan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai.
- Apakah barang impor yang termasuk barang larangan atau pembatasan dapat menggunakan fasilitas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunkan jaminan (vooruitslag)?
- Dapat, asalkan telah dipenuhi ketentuan impor barang larangan atau pembatasan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku
- Bagaimana prosedur untuk mendapatkan fasilitas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunkan jaminan (vooruitslag)?
- Importir mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pabean dengan menyebutkan alasannya. Apabila disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan. Namun jika tidak setujui, Kepala Kantor akan membuat surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.