BILLING DAN PEMBAYARAN
- Apa yang dimaksud dengan Penerimaan Negara?
- Penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan/atau penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (PER-6/BC/2019 pasal 1)
- Apa yang dimaksud dengan pembayaran?
- Pembayaran adalah kegiatan pelunasan Penerimaan Negara oleh wajib bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi atau melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai. (PER-6/BC/2019 pasal 1)
- Apa yang dimaksud dengan kode billing?
- Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis Pembayaran atau Penyetoran yang akan dilakukan oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor. (PER-6/BC/2019 pasal 1)
- Apa yang dimaksud dengan BPN?
- Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP/NTL sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak. (PER-6/BC/2019 pasal 1)
- Bagaimana cara memperoleh kode billing?
- Kode Billing diperoleh berdasarkan dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran dan diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diterbitkan secara otomatis oleh SKP, setelah dilakukan validasi terhadap dokumen dasar yang disampaikan oleh Wajib Bayar ke SKP atau setelah penerbitan Surat Penetapan oleh Pejabat Bea Dan Cukai;
- Diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, melalui aplikasi billing yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
- Diterbitkan secara Mandiri oleh Wajib Bayar atau kuasanya melalui portal pengguna jasa atau fasilitas yang disediakan oleh Kantor.
(PER-33/BC/2016 pasal 3)
- Dimana bisa melakukan pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara?
- Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dilakukan melalui:
a. Teller Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya;
b. Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
c. Internet banking;
d. Mobile banking;
e. Mesin Electronic Data Capture (EDC); atau
f. Pembayaran elektronik lainnya, seperti melalui Fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Total bank/pos/lembaga persepsi untuk melakukan Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara adalah 86 bank/pos/Lembaga.
(PER-6/BC/2019 pasal 5)
- Apakah kode billing yang telah diterbitkan dapat dibatalkan?
- Kode Billing yang telah diterbitkan dapat dibatalkan apabila belum dilakukan Pembayaran. Pembatalan Kode Billing dapat dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai, atau Wajib Bayar dan/atau kuasanya. (PER- 33/BC/2016 pasal 7)
- Dalam hal apa saja kode billing dapat dibuat kembali?
- Kode Billing dapat dibuat kembali dalam hal: Kode Billing sudah kedaluwarsa; Kode Billing dibatalkan; Nilai billing yang sudah dilakukan pembayaran lebih kecil daripada nilai pada dokumen dasar pembayaran; atau Dipandang perlu oleh Wajib Bayar, Wajib Setor atau Pejabat Bea dan Cukai. (PER-33/BC/2016 pasal 8)
- Apakah Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN bisa dilakukan koreksi?
-
Bisa, koreksi billing dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap kesalahan:
a. Kode kantor;
b. Jenis dokumen dasar penyetoran;
c. Nomor dan tanggal dokumen dasar penyetoran;
d. Identitas Wajib Bayar;
e. Kode akun; dan/atau
f. Nilai akun
dengan tidak mengubah nilai total. (PER-33/BC/2016 pasal 9)Koreksi dapat dilakukan setelah proses rekonsiliasi antara data billing dengan dokumen dasar Pembayaran dan/atau Penyetoran dengan ketentuan:
a. Koreksi mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Kepala Kantor atau unit kerja penerbit tagihan; dan
b. Koreksi tidak mengubah jenis dan nomor dokumen dasar Pembayaran dan/atau Penyetoran. (PER-6/BC/2019 pasal 9A)
- Bagaimana tata cara melakukan koreksi data billing?
- Wajib Bayar mengajukan permohonan koreksi atau mengisi form permohonan perubahan data billing sesuai contoh format yang tercantum dalam Lampiran III PER-33/BC/20162. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap; Dalam hal permohonan disetujui, Pejabat Bea dan Cukai melakukan: Koreksi melalui aplikasi billing yang dikelola DJBC; Menandatangi dan memberikan cap/stempel pada formulir koreksi; dan Menyerahkan formulir permohonan perubahan data billing yang telah disetujui kepada Wajib Bayar. Dalam hal dilakukan koreksi terhadap kesalahan kode kantor, kode akun dan/atau nilai akun dengan tidak mengubah nilai total, Kepala Kantor mengajukan permohonan koreksi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat sesuai ketentuan yang mengatur mengenai perbendaharaan dan penerimaan negara. Dalam hal dilakukan koreksi terhadap kesalahan identitas Wajib Bayar, Wajib Bayar menyerahkan tanda terima surat permohonan pemindah bukuan pajak yang diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. (PER-33/BC/2016 pasal 9)
- Apabila terdapat kesalahan kode kantor, di kantor mana harus melakukan koreksi data billing?
- Koreksi terhadap kesalahan kode kantor, dilakukan pada Kantor tempat pengajuan dokumen. (PER-33/BC/2016 pasal 9)
- Bagaimana melakukan pembayaran penerimaan negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas?
- a. Pembayaran Penerimaan Negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, dapat dilakukan dengan menggunakan Electronic Data Capture (EDC) atau dengan mengkredit ke rekening Bendahara Penerimaan.
b. Pembayaran Penerimaan Negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai, apabila tidak tersedia fasilitas pembayaran seketika dan ekaligus yang dapat menerbitkan bukti bayar berupa bukti setoran yang divalidasi oleh teller Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya, setruk Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Setruk Electronic Data Capture (EDC), dan/atau melalui fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak.
(PER-6/BC/2019 pasal 12)
- Berapa hari untuk jatuh tempo kode billing?
- BC 2.0 PIB Biasa = 5 hari;
- BC 2.0 PIB Fas. Pembayaran Berkala = tanggal jatuh tempo pembayaran berkala;
- BC 2.0 PIB impor sementara:
a. Pembebasan = Pencairan jaminan: 6 hari sejak tanggal diterimanya surat pencairan jaminan,
b. Keringanan = SKP: 5 hari; Pejabat Bea dan Cukai: pencairan jaminan: 6 hari sejak tanggal diterimanya surat pencairan jaminan;
BC 2.1 PIBK: PIBK (BC 2.1) = 30 hari; - PIBK PJT = 5 hari sejak SPPB;
- SPKPBM = 2 hari;
- BC 2.0 PIB Berkala = 5 hari;
- SPSA = Tanggal jatuh tempo atau Tanggal jatuh tempo cicilan SPSA;
- BC 2.2 Customs Declaration = 2 hari;
- BC 3.0 PEB = tanggal perkiraan ekspor;
- SPTNP = Tanggal jatuh tempo SPTNP atau Tanggal jatuh tempo cicilan SPTNP;
- SPP = Tanggal jatuh tempo SPP atau Tanggal jatuh tempo cicilan SPP;
- SPKTNP = Tanggal jatuh tempo SPTNP atau Tanggal jatuh tempo cicilan SPTNP atau pencairan jaminan: 12 hari kerja sejak billing dibuat (jika pembayaran 50% Banding Ditolak);
- Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) = 2 hari;
dll.
(PER-33/BC/2016 lampiran I)