1. Bagaimanakah ketentuan pengurusan pengeluaran jenazah?
  • Pengeluaran jenazah merupakan pengeluaran yang mendapatkan fasilitas penanganan segera (rush handling) sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 148/PMK.04/2007 Tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).
  • Untuk itu pelayanan pengeluaran jenazah pada KPPBC TMP Juanda adalah 7 x 24 jam
  • Adapun tata cara pengurusan pengeluarannya adalah :
    • Mengambil Dokumen Delivery Order (DO) / Serah Terima Dokumen beserta kelengkapannya dari Angkasa Pura;
    • Membawa dokumen dan kelengkapannya ke Petugas Bea Cukai yang bertugas di Staf Kargo untuk dibuatkan PIBK dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Manual
    • Membawa dokumen tersebut di atas kepada petugas pengeluaran (gate out) untuk kemudian diurus pengeluarannya

 

  1. Apakah untuk pengeluaran jenazah harus melalui jasa pengurus?
  • Pengeluaran jenazah dapat dilakukan oleh perorangan ataupun oleh jasa pengurus pengeluaran yang diberikan kuasa oleh pihak penerima

 

  1. Bagaimanakah ketentuan untuk pengurusan Barang Pindahan?
  • Pengeluaran barang pindahan (Personal effect) menggunakan PIBK dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Manual.
  • Adapun persyaratan pengurusannya adalah dengan melengkapinya dengan dokumen berikut:
    • Surat Permohonan Penyelesaian Barang Pindahan;
    • Copy Identitas Passport dan Copy lembar stempel kedatangan;
    • Copy Boarding Pass atau keterangan kedatangan pemilik barang (maks. 3 bulan);
    • Daftar Rincian dan Nilai Barang yang dimintakan pembebasan;
    • Fotokopi AWB;
    • Dokumen Perijinan terkait.

 

  1. Apakah terhadap Barang pindahan tersebut dikenakan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor Lainnya?
  • Terhadap Barang Pindahan yang sifatnya pribadi (bukan barang baru) dapat tidak dipungut Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor

 

  1. Paling lambat berapa lama Pemeriksaan Fisik Barang harus dimulai sejak penyampaian pemberitahuan kesiapan barang dan dokumen pelengkap pabean?
  • Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 1 (Satu) jam sejak penyampaian pemberitahuan kesiapan barang dan dokumen pelengkap pabean

Sumber: PER-26/BC/2017

 

  1. Berapa jumlah minimal kemasan yang dilakukan pemeriksaan fisik atas barang impor dalam kemasan yang tidak menggunakan Peti Kemas untuk tingkat pemeriksaan 10% dan 30%?
  • Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan tingkat pemeriksaan 10% atau 30% kurang dari 2 (dua) kemasan, kemasan yang diperiksa minimal 2 (dua) kemasan
  • Dalam hal kemasan yang akan dilakukan Pemeriksaan Fisik berjumlah 1 (satu), pemeriksaan dilakukan hanya terhadap 1 (satu) kemasan tersebut

Sumber: PER-26/BC/2017

 

  1. Apakah pemeriksaan fisik barang kiriman dilakukan sendiri oleh petugas bea cukai?
  • Pemeriksaan fisik barang kiriman oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos/ PJT yang bersangkutan

Sumber: PMK-199/PMK.010/2019

 

  1. Kapan dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh pejabat pemeriksa fisik bea dan Cukai?
  • Pemeriksaan secara mendalam dilakukan dalam hal:
  1. Pemeriksaan fisik ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan fisik;
  2. Hasil analisis tampilan pemindai Peti Kemas terdapat indikasi ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik berdasarkan pada keahlian (professional judgement) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani analisis pemindaian Peti Kemas;
  3. Pemeriksaan fisik karena jabatan;
  4. terdapat informasi intelijen;
  5. Barang Impor dalam bentuk curah; dan/atau
  6. Dokumen pelengkap pabean menunjukan barang impor dikemas dalam kemasan bernomor, kedapatan kemasan tidak bernomor, atau nomor kemasan tidak sesuai.

Sumber: PER-26/BC/2017