- Bagaimanakah ketentuan pengurusan pengeluaran jenazah?
- Pengeluaran jenazah merupakan pengeluaran yang mendapatkan fasilitas penanganan segera (rush handling) sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 148/PMK.04/2007 Tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).
- Untuk itu pelayanan pengeluaran jenazah pada KPPBC TMP Juanda adalah 7 x 24 jam
- Adapun tata cara pengurusan pengeluarannya adalah :
- Mengambil Dokumen Delivery Order (DO) / Serah Terima Dokumen beserta kelengkapannya dari Angkasa Pura;
- Membawa dokumen dan kelengkapannya ke Petugas Bea Cukai yang bertugas di Staf Kargo untuk dibuatkan PIBK dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Manual
- Membawa dokumen tersebut di atas kepada petugas pengeluaran (gate out) untuk kemudian diurus pengeluarannya
- Apakah untuk pengeluaran jenazah harus melalui jasa pengurus?
- Pengeluaran jenazah dapat dilakukan oleh perorangan ataupun oleh jasa pengurus pengeluaran yang diberikan kuasa oleh pihak penerima
- Bagaimanakah ketentuan untuk pengurusan Barang Pindahan?
- Pengeluaran barang pindahan (Personal effect) menggunakan PIBK dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Manual.
- Adapun persyaratan pengurusannya adalah dengan melengkapinya dengan dokumen berikut:
- Surat Permohonan Penyelesaian Barang Pindahan;
- Copy Identitas Passport dan Copy lembar stempel kedatangan;
- Copy Boarding Pass atau keterangan kedatangan pemilik barang (maks. 3 bulan);
- Daftar Rincian dan Nilai Barang yang dimintakan pembebasan;
- Fotokopi AWB;
- Dokumen Perijinan terkait.
- Apakah terhadap Barang pindahan tersebut dikenakan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor Lainnya?
- Terhadap Barang Pindahan yang sifatnya pribadi (bukan barang baru) dapat tidak dipungut Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
- Paling lambat berapa lama Pemeriksaan Fisik Barang harus dimulai sejak penyampaian pemberitahuan kesiapan barang dan dokumen pelengkap pabean?
- Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 1 (Satu) jam sejak penyampaian pemberitahuan kesiapan barang dan dokumen pelengkap pabean
Sumber: PER-26/BC/2017
- Berapa jumlah minimal kemasan yang dilakukan pemeriksaan fisik atas barang impor dalam kemasan yang tidak menggunakan Peti Kemas untuk tingkat pemeriksaan 10% dan 30%?
- Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan tingkat pemeriksaan 10% atau 30% kurang dari 2 (dua) kemasan, kemasan yang diperiksa minimal 2 (dua) kemasan
- Dalam hal kemasan yang akan dilakukan Pemeriksaan Fisik berjumlah 1 (satu), pemeriksaan dilakukan hanya terhadap 1 (satu) kemasan tersebut
Sumber: PER-26/BC/2017
- Apakah pemeriksaan fisik barang kiriman dilakukan sendiri oleh petugas bea cukai?
- Pemeriksaan fisik barang kiriman oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos/ PJT yang bersangkutan
Sumber: PMK-199/PMK.010/2019
- Kapan dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh pejabat pemeriksa fisik bea dan Cukai?
- Pemeriksaan secara mendalam dilakukan dalam hal:
- Pemeriksaan fisik ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan fisik;
- Hasil analisis tampilan pemindai Peti Kemas terdapat indikasi ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik berdasarkan pada keahlian (professional judgement) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani analisis pemindaian Peti Kemas;
- Pemeriksaan fisik karena jabatan;
- terdapat informasi intelijen;
- Barang Impor dalam bentuk curah; dan/atau
- Dokumen pelengkap pabean menunjukan barang impor dikemas dalam kemasan bernomor, kedapatan kemasan tidak bernomor, atau nomor kemasan tidak sesuai.
Sumber: PER-26/BC/2017