- Berapa lama waktu penyelesaian dokumen PIB Jalur Merah dan Kuning sampai dengan SPPB?
- Penyelesaian dokumen PIB Jalur merah dan kuning paling lambat 3 hari kerja setelah dokumen PIB diterima lengkap, dalam hal terdapat NPD/INP, paling lambat 3 hari kerja setelah menyerahkan berkas yang diminta saat NPD/INP.
- Setelah melakukan penerimaan dokumen PIB jalur merah dan telah mendapatkan tanda terima, kapan importir wajib melakukan pemeriksaan fisik?
- Importir wajib melakukan pemeriksaan (pernyataan kesiapan barang) pukul 12.00 hari kerja berikutnya
- Dalam hal PIB Jalur Hijau, apakah perlu menyerahkan hardcopy PIB?
- Atas dokumen jalur hijau tidak wajib menyerahkan hardcopy PIB, kecuali PIB yang terdapat respon NPD dari PFPD dan/atau melampirkan COO dan/atau menggunakan fasilitas kepabeanan.
- Dalam hal PIB Jalur Hijau terdapat respon NPD, berapa lama importir harus menyerahkan dokumen yang diminta?
- Paling lambat 3 hari kerja sejak respon NPD
- Apa konsekuensi jika menyerahkan dokumen NPD lebih dari jangka waktu yang ditetapkan?
- Blokir akses kepabeanan
- Dalam hal PIB menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22, apakah wajib menyerahkan hardcopy PIB?
- Atas dokumen dengan menggunakan SKB PPh 22, wajib menyerahkan hardcopy PIB
- Apakah PIB yang sudah mendapatkan Nomor Pendaftaran dapat dilakukan pembetulan/diperbaiki?
- PIB yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran dapat dilakukan pembetulan, daftar dokumen yang dibutuhkan dapat diunduh melalui tautan gg.gg/ceklislayananjuanda
- Berapa lama jangka waktu penyelesaian layanan Perbaikan PIB?
- Paling lambat 3 hari kerja setelah dokumen diterima benar dan lengkap
- Apakah perorangan dapat mengimpor barang melalui kargo?
- Tidak bisa, modul aplikasi pelayanan impor (CEISA4.0) hanya mengakomodir importir yang memiliki nomor induk beruasha (NIB) yang telah memiliki akses kepabenan
- Apakah dokumen pengeluaran untuk barang yang mendapat fasilitas rush handling?
- Bukti Penerimaan Jaminan
- Packing list/invoice
- Host Airwaybill
- Dokumen kelengkapan pemenuhan lartas (dalam hal barang lartas)
- Surat perizinan Kepala Kantor untuk barang yang tidak diakomodir dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait rush handling
- Bagaimana penyelesaianan kepabeanan atas barang pindahan pelajar/WNI yang telah bekerja di luar negeri selama satu tahun/WNA yang menetap sementara di Indonesia minimal satu tahun?
- Mengajukan permohonan kepada Kepala KPPBC TMP Juanda, dengan dilampiri dokumen pendukung, daftar dokumen yang disyaratkan dapat diunduh melalui tautan gg.gg/ceklislayananjuanda pada tab PIBK Manual Barang Pindahan
- Bagaimana penyelesaian kepabeanan atas barang yang tidak tiba bersama penumpang melalui kargo?
- Barang dapat diselesaikan dengan syarat tiba paling lambat 30 hari sebelum kedatangan atau 15 hari setelah kedatangan dengan melampirkan dokumen yang disyaratakan, daftar dokumen yang diperlukan dapat diunduh melalui tautan gg.gg/ceklislayananjuanda
- Sehubungan dengan pandemi COVID-19, apakah pengajuan permohonan dapat diajukan secara online?
- Pengajuan permohonan dapat dilaksanakan secara online, detil jenis layanan yang dapat diajukan secara online dan mekanisme penyampaian dapat dilihat melalui tautan tinyurl.com/penyesuaianlayananjuanda
- Dalam hal PIB Jalur Merah telah dilakukan pendok online dan telah mendapatkan tanda terima dapat melakukan pemeriksaan fisik?
- Atas dokumen jalur merah yang telah dilakukan pendok online dan telah mendapatkan tanda terima wajib melakukan tanda sah/stempel invoice dan packing list di Kantor KPPBC TMP Juanda untuk dapat dilakukan pemeriksaan fisik
- Apabila telah menyerahkan berkas PIB secara online, apakah tetap wajib menyampaikan hardcopy PIB?
- Pengguna jasa tetap wajib menyerahkan hardcopy PIB paling lambat 90 hari kerja sejak tanggal PIB sesuai Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang dibuat
- Bagaimana saya dapat mengetahui update terbaru atas permohonan yang diajukan secara online?
- Anda dapat menghubungi email yang sama saat mengajukan permohonan atau melalui Layanan Informasi KPPBC TMP Juanda pada Telp 031-8667559, Whatsapp 0811-3009-146, email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Dalam hal telah terdapat surat keputusan atas permohonan yang diajukan, bagaimana saya dapat mengakses/mendapatkan surat keputusan tersebut?
- Surat keputusan akan dikirimkan melalui email yang anda gunakan saat mengajukan permohonan, atau dapat menghubungi Layanan Informasi KPPBC TMP Juanda pada Telp 031-8667559, Whatsapp 0811-3009-146, email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Terhadap layanan yang tidak tertera pada tautan tinyurl.com/penyesuaianlayananjuanda, bagaimana proses pengajuan permohonannya?
- Terhadap layanan yang tidak tertera melalui tautan tersebut, pengajuan permohonan wajib diajukan dengan datang langsung ke Kantor Bea Cukai Juanda
- Kapan COO/SKA wajib diserahkan?
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, softcopy/copy SKA (dapat diserahkan melalui email) diserahkan paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan pabean impor
- Kapan hardcopy asli COO/SKA wajib diserahkan?
- Paling lambat 1 tahun sejak terbit SKA kecuali terdapat permintaan dari pejabat bea dan cukai
- Apa saja kelengkapan dokumen saat penyerahan SKA?
- Dokumen SKA diserahkan beserta dengan dokumen pelengkap pabean
22. Posisi barang yang masuk dalam BCF 1.5 apakah berada di TPS atau sudah di tarik menuju TPP?
- Melakukan pengecekan buku catatan pabean Barang tidak Dikuasai