1. Bagaimana jika tanggal pemeriksaan fisik barang ekspor pada PKB (Pemberitahuan Kesiapan Barang) tidak sesuai dengan waktu pengajuan?
  • Eksportir/PPJK harus memperbarui terlebih dahulu tanggal dan jam pada PKB sesuai dengan waktu pengajuan ke kantor Bea Cukai, dengan cara merubah pada modul eksportir/ppjk dan mencetak kembali. Termasuk lokasi pemeriksaan barang jika berbeda harus disesuakan terlebih dahulu.

 

  1. Apakah penerimaan dokumen dan menanyakan update layanan ekspor dapat dikirim melalui online?
  • Bisa, email layanan ekspor : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

  1. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang ekspor?
  • Persyaratan:
    • PKB/PKBE/PP-PKBE
    • PEB/PP-PEB
    • Invoice
    • Packing List
  • Dokumen Tambahan:
    • Surat Kuasa/Surat Tugas dalam hal pendamping pemeriksaan fisik bukan pemilik barang
    • Copy Surat Persetujuan Ekspor dalam hal jenis ekspor: Ekspor Akan Diimpor Kembali dan Reekspor Lainnya
    • Copy Surat Persetujuan Impor Sementara dalam hal jenis ekspor: Ekspor ex Impor Sementara

 

  1. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelayanan Pembatalan PEB?
  • Persyaratan:
    • Surat Permohonan Eksportir dengan menjelaskan :
      • alasan pembatalan, dan
      • pemberitahuan lokasi barang ekspor disertai tanda tangan dan dibubuhi materai
    • Bukti alasan pembatalan
    • PEB yang di tanda tangani dan cap perusahaan
    • NPE
    • Invoice
    • Packing List
    • MAWB dan HAWB
    • Dokumen Tambahan (tergantung kondisi PEB):
      • 1) Surat pernyataan mengetahui pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB, dalam hal ekspor dari TPB
      • 2) Surat pernyataan diatas materai yang cukup dari pengusaha TPS yang menyatakan bahwa barang yang akan ekspor masih ditimbun di TPS, dalam hal barang yang akan diekspor ditimbun di TPS ditimbun
      • 3) Surat Kuasa bermaterai dalam hal permohonan dikuasakan

 

  1. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelayanan Ekspor untuk Diimpor Kembali?
  • Persyaratan :
    • Surat permohonan eksportir
    • Dokumen bukti alasan ekspor untuk diimpor kembali (Contoh : Kontrak kerjasama / service agreement, surat undangan pameran barang di luar negeri, dll)
    • Invoice
    • Packing List
    • Foto barang secara keseluruhan dan memuat secara jelas informasi identitas barang (serial number)
    • Legalitas perusahaan
    • Dokumen Tambahan :
      • Surat Kuasa, dalam hal permohonan dikuasakan

 

  1. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelayanan Ekspor Tanpa NIK?
  • Persyaratan :
    • Surat permohonan eksportir beserta alasan ekspor tanpa NIK
    • Invoice
    • Packing List
    • Identitas eksportir (Paspor/IMTA/KITAS)
    • Aju PEB
    • Legalitas perusahaan
    • Dokumen Tambahan :
      • Surat Kuasa, dalam hal permohonan dikuasakan

 

  1. Kapan batas waktu pembetulan PEB atas Jenis Barang, Jumlah Barang, dan/atau nomor peti kemas dapat dilayani?
  • Pembetulan PEB atas Jenis Barang, Jumlah Barang, dan/atau nomor peti kemas dapat dilayani jika pembetulan diterima pada sistem Bea Cukai sebelum barang dimasukkan ke dalam kawasan pebean tempat pemuatan (gate in)

 

  1. Kapan batas maksimal pengajuan pembatalan PEB agar tidak terkena sanksi denda?
  • Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. Jangka waktu ini terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut di outward manifest. Dalam hal sarana pengangkut batal berangkat, jangka waktu dihitung sejak tanggal perkiraan ekspor. Sarana pengangkut yang dimaksud adalah sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.