- Apa saja ketentuan yang harus dipenuhi pada saat penumpang dari luar negeri tiba di terminal kedatangan Bandara?
- Setiap penumpang yang datang dari luar negeri diwajibkan untuk melakukan pengisian Customs Declaration dan diserahkan kepada petugas bea dan cukai pada saat kedatangan
- Apa itu Customs Declaration?
- Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut
- Apa yang dimaksud dengan barang bawaan penumpang?
- Barang yang dibawa oleh penumpang yang terdiri dari barang pribadi penumpang dan barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non-personal use)
- Apa yang dimaksud dengan barang pribadi penumpang?
- barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang terdiri dari:
- barang yang diperoleh dari luar Negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia;
- barang yang diperoleh di Indonesia; dan/atau
- barang yang diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang meninggalkan Indonesia.
- Apakah setiap penumpang harus membayar pajak untuk setiap barang yang dibawa?
- Penumpang diberikan pembebasan atas kewajiban dipungut pajak jika nilai barang yang dibawa kurang dari USD 500.
- Apabila nilai barang melebihi USD 500 per orang, maka atas kelebihan tersebut akan dipungut Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
- Berapa tarif pajak yang kenakan apabila membawa barang dengan nilai FOB melebihi USD 500?
- Tarif yang dikenakan atas kelebihan nilai barang, yaitu:
- Bea Masuk : 10% (flat)
- PPN : 10%
- PPh : 7,5% (apabila mempunyai NPWP), 15% (apabila tidak mempunyai NPWP)
- Berapa nilai yang diberikan pembebasan aoabila membawa Barang Kena Cukai?
- Atas pembawaan barang kena cukai (BKC), diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
- 200 (dua ratus) batang sigaret
- 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
- 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol
- Apabila Barang Kena Cukai yang dibawa melebihi batas yang ditentukan, akan dilakukan pemusnahan di tempat.
- Bagaimana cara pembayaran billing?
- Pembayaran billing dapat melalui tokopedia, mobile banking, atau EDC Mandiri dan BCA pada Terminal Kedatangan Bandara
- Berapa jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat dilakukan registrasi IMEI?
- Setiap penumpang dapat melakukan registrasi IMEI maksimal atas 2 perangkat telekomunikasi
- Bagaimana cara melakukan registrasi IMEI?
- Tata cara dalam melakukan registrasi IMEI:
- Melakukan pendaftaran melalui:
- Website bea cukai yang dapat diakses melalui tautan https://www.beacukai.go.id/register-imei.html, atau
- Aplikasi Mobile Bea Cukai yang dapat didownload pada playstore (khusus android)
- Melakukan pengisian formulir data diri dan list spesifikasi Handphone
- Mendapatkan QR Code dan Registration ID
- Menunjukkan QR Code kepada petugas bea cukai pada saat tiba di Bandara Kedatangan
- Melakukan pembayaran pungutan negara apabila nilai handphone melebihi USD 500
- Data IMEI akan secara otomatis terkirim ke KOMINFO
- Apa saja syarat yang diperlukan dalam melakukan registrasi IMEI?
- Syarat yang perlu disiapkan oleh setiap penumpang untuk melakukan registrasi IMEI yaitu:
- Passport
- Boarding Pass
- Perangkat telekomunikasi
- NPWP (*jika ada)
- Bagaimana kalau lupa registrasi IMEI saat tiba di Bandara Kedatangan?
- Hal yang dapat dilakukan:
- Lakukan pendaftaran IMEI melalui situs resmi ataupun aplikasi Mobile Bea Cukai
- Registrasi dapat dilakukan paling lambat 60 hari sejak hari kedatangan
- QR Code yang dapatkan dapat ditunjukkan di Kantor Bea Cukai terdekat dengan membawa syarat yang perlukan untuk melakukan registrasi
- Terhadap kasus ini, penumpang tidak dapat diberikan keringanan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar USD 500 sebagaimana melakukan registrasi IMEI di Bandara Kedatangan
- Apakah setiap penumpang harus membayar pajak pada saat melakukan registrasi IMEI?
- Setiap penumpang yang melakukan registrasi IMEI pada saat tiba di Bandara kedatangan mendapatkan keringanan pembebasan sebesar USD 500 per orang.
- Apabila nilai barang melebihi USD 500, maka atas kelebihan tersebut akan dipungut Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
- Berapa tarif pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor?
- Tarif yang dikenakan atas kelebihan nilai barang, yaitu:
- Bea Masuk : 10% (flat)
- PPN : 10%
- PPh : 10% (apabila mempunyai NPWP), 20% (apabila tidak mempunyai NPWP)
- Kapan perangkat telekomukasi dapat digunakan?
- Perangkat telekomunikasi akan aktif dan siap digunakan maksimal 2x24 jam setelah melakukan registrasi IMEI
- Apakah WNA atau turis asing juga harus melakukan registrasi IMEI?
- WNA atau turis asing yang tetap ingin menggunakan SIM Card Asing tidak perlu melakukan registrasi IMEI. Tetapi apabila ingin menggunakan SIM Card Indonesia, dapat melakukan pendaftaran pada Gerai Operator Seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari