- Berapa tarif Bea Masuk (BM) atas Barang Kiriman?
- Barang kiriman dengan nilai pabean ≤ FOB USD 3.00 (Tiga US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM; dikecualikan dari pemungutan PPh.
- Dalam hal nilai pabean > FOB USD 3.00 (Tiga US Dollar) sampai dengan 1.500.00 (Seribu Lima Ratus US Dollar), maka barang kiriman dipungut bea masuk dengan tarif 7,5% dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM dengan dasar seluruh nilai pabean barang kiriman; dikecualikan dari pemungutan PPh.
- Barang Kiriman dengan nilai pabean lebih dari USD 1500.00 (Seribu Lima Ratus United States Dollar) diberitahukan dengan dokumen PIB dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha atau PIBK dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha dengan dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum
- Untuk barang barang dibawah ini dikecualikan dari Tarif BM barang kiriman sebesar 7.5%, yaitu :
- Buku dan barang lainnya yang termasuk dalam Kose Hs: 4901, 4902, 4903, dan 4904 dikenakan BM 0%
- Tas, koper dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode Hs: 4202 dikenakan BM 15% – 20%
- Produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode Hs: 61, 62, dan 63 dikenakan BM 15%-25%
- Alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode Hs: 64 dikenakan BM 25% – 30%
- Masker dikenakan BM sebesar 10%
- Masker N95 dikenakan BM sebesar 0%
- Berapa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kiriman?
- Tarif PPN Impor sebesar 10%
- Berapa tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas Barang Kiriman?
- Tarif PPh Pasal 22 Impor : 7.5% – 10 %
- Apa Keuntungan memiliki NPWP?
- Bagi pengguna jasa yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22 Impor
- Bagaimana cara melakukan tracking barang kiriman?
- Untuk melakukan tracking barang kiriman dapat melalui alamat situs http://www.beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan mendownload aplikasi Mobile Beacukai bagi pengguna android.
- Bagaimana cara menghitung perkiraan pajak ?
- Simulasi perhitungan dapat menggunakan Aplikasi Mobile Beacukai.