Frequently Asked Question

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan pengguna jasa. Apabila ada pertanyaan lain yang tidak terdapat dalam list ini, silahkan mengirimkan pertanyaan melalui online support kami, atau email ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Q: Apakah yang di maksud dengan barang kiriman?

 

A:     Barang Kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
Q: Apakah yang dimaksud dengan Perusahaan Jasa Titipan?

 

A:     Perusahaan Jasa Titipan atau PJT adalah perusahaan yang menangani layanan kiriman secara ekspres atau peka waktu, memiliki ijin penyelenggaraan jasa titipan dari instansi terkait serta mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor, antara lain: DHL, TNT, Fedex.
Q: Apakah yang dimaksud dengan Bea Masuk?
  A: Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor,
Q: Apa saja pajak yang dikenakan atas barang kiriman?
  A:     Barang dengan nilai dibawah USD3 diberikan pembebasan bea masuk. Semua barang kiriman dikenai PPN 10%. Barang dengan nilai dibawah USD1500 tidak dikenakan PPh Impor
    Barang dengan nilai diatas USD3 sampai dengan USD1500 dikenakan pungutan Bea Masuk dan PPN 10%
    Barang dengan nilai lebih dari USD1500, Bea Cukai melalui Pos/PJT akan meminta untuk menyampaikan PIBK atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) apabila penerima barang merupakan badan usaha (bukan perseorangan)
Q: Bagaimana cara mengetahui status barang kiriman saya?

 

A:     Penerima barang dapat melakukan pengecekan secara mandiri atas barang kiriman melalui tautan  http://www.beacukai.go.id/barangkiriman
    Informasi yang tersedia pada laman pengecekan meliputi :
    Pergerakan barang kiriman secara realtime
    Status barang kiriman
    Jumlah pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Q:  Apakah yang dimaksud dengan impor?
  A: Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Q: Apa persyaratan untuk dapat melakukan impor?
  A:     Secara umum, sebelum melakukan kegiatan impor setiap importir harus memiliki Angka Pengenal Impor (API) dan melakukan registrasi pabean untuk mendapatkan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Impor tanpa NIK dapat dilakukan untuk satu kali impor setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor.
Q: Bagaimana cara untuk memperoleh NIK?
  A:     Untuk memperoleh NIK importir melakukan registrasi melalui web site DJBC, yaitu www.beacukai.go.id  dengan mengisi formulir yang tersedia di menu Registrasi Importir.
Q: Bagaimana cara mengajukan Pertukaran Data Elektronik (PDE/EDI)?
  A:     ntuk bisa melakukan pertukaran data elektronik (PDE) perlu mendapatkan Modul dari dokumen yang dipertukarkan dan persetujuan Pertukaran Data Elektronik, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan melampirkan dokumen pendukung
    Yaitu:
    1. Akte pendirian perusahaan
    2. SIUP / TDP
    3. Fotokopi NPWP
    4. Angka Pengenal Importir
    5. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
    6. Spesimen tanda tangan pimpinan perusahaan
    7. Kode aktivasi Electronic Data Interchange (EDI), Jika sudah ada
Q: Apakah yang dimaksud dengan ekspor?
  A:     Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean
Q: Apakah yang dimaksud dengan Daerah Pabean?
  A:     Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan
Q: Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Pabean?
  A:     Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Q: Apa yang dimaksud dengan barang pribadi penumpang?
  A:     Barang Pribadi penumpang adalah semua barang yang dibawa penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan. Barang dagangan yang dimaksud disini adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjual belikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau penolong untuk industri, dan /atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
Q: Apakah impor barang pribadi penumpang dikenakan bea masuk?
  A:     Impor barang pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang. Atas kelebihannya dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Q: Apakah diperbolehkan mengimpor tumbuhan atau hewan?
  A:     Pada dasarnya, diperbolehkan untuk mengimpor binatang dan tumbuhan masuk ke wilayah Indonesia, selama Saudara mendapatkan ijin dari instansi terkait seperti Karantina dan Kementerian Pertanian.
Q: Apakah saya diharuskan memberitahukan jumlah uang tunai yang saya bawa ke Indonesia ?
  A:     Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean Indonesia hanya ditekankan bagi individu ketika mereka membawa masuk atau uang rupiah senilai Rp.100.000.000 atau lebih , atau mata uang asing lainnya bernilai sama.