Berita

PAHAM KEPABEANAN SEBELUM KELUAR NEGERI

PAHAM KEPABEANAN SEBELUM KELUAR NEGERI

 
BC Juanda Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke Calon PMI
Sidoarjo (10/11/22), Bea Cukai Juanda hadir di tengah para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke luar negeri. Kehadiran ini merupakan rangakian Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) atas koordinasi dan kerjasama Bea Cukai Juanda dengan BP3MI Provinsi Jawa Timur. Bertempat di BP3MI Provinsi Jawa Timur, Bea Cukai Juanda memberikan sosialisasi mengenai ketentuan kepabeanan kepada lebih dari lima puluh orang calon PMI tujuan Malaysia, Hongkong dan Taiwan.
Chondro Yuwono, Pemeriksa Bea Cukai Pertama, berbagi informasi seputar ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. Tak hanya mengatur batasan nilai barang, aturan ini juga memberi pembatasan pembawaan barang kena cukai, diantaranya adalah minuman mengandung etil alkohol yang diatur maksimal satu liter per penumpang dewasa serta produk hasil tembakau seperti sigaret dengan batasan 200 batang, cerutu 25 batang, tembakau iris dan hasil tembakau lainnya sebanyak 100 gram.
Pada sesi berikutnya, Hari Sena, Pelaksana Seksi PLI menyampaikan tata cara pengisian customs declaration atau BC 2.2 secara elektronik (E-CD). E-CD adalah terobosan DJBC untuk menghadirkan kemudahan akses pemberitahuan kepabeanan atas barang bawaan penumpang sekaligus mempercepat proses customs clearance. E-CD dapat diakses melalui tautan ecd.beacukai.go.id dan dapat diisi mulai tiga hari sebelum tiba di Indonesia.
Saat ini Bea Cukai Juanda tengah memasuki masa piloting pengimplementasian E-CD menyusul Bea Cukai Soetta, Bea Cukai Ngurah Rai, dan Bea Cukai Kualanamu yang telah lebih dahulu mengimplementasikannya. Kedepannya E-CD akan diimplementasikan secara nasional di bandara internasional se Indonesia. Buku Saku Kawan Migran sebagai salah satu bekal PMI pun tak luput diperkenalkan dan disosialisasikan, “Terdapat berbagai informasi penting seputar kepabeanan yang telah kami rangkum dalam buku ini, Bapak Ibu dapat mengaksesnya melalui taplink.cc/beacukaijuanda”, jelas Hari.
BC Juanda GANAS - Generasi Berintegritas
 
SAMBUT HANGAT KUNJUNGAN TIM KANTOR PUSAT DAN KPU BC TIPE C SOETTA

SAMBUT HANGAT KUNJUNGAN TIM KANTOR PUSAT DAN KPU BC TIPE C SOETTA

 
Sharing Session : Reformasi dan Penataan Bandara
Sidoarjo – Tim Kantor Pusat DJBC beserta Tim Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe C Soekarno-Hatta melaksanakan kunjungan kerja terkait reformasi dan penataan bandara ke KPPBC TMP Juanda pada hari Rabu-Kamis tanggal 2-3 November 2022.
Sharing Session dihadiri oleh Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, M. Aflah Farobi beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto beserta jajaran, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Finari Manan beserta jajaran, Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono beserta jajaran, Kepala Subbagian Penatausahaan dan Distribusi Setditjen, dan Kepala Seksi Ekspor III, Dit Teknis Kepabeanan.
Bertempat di Aula Kantor Bea Cukai Juanda, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator memberikan sambutan di sesi pembukaan. Kegiatan kunjungan dilanjutkan dengan survey lapangan ke Terminal 2 Bandara Internasional Juanda untuk melihat bagaimana proses dan alur pelayanan dan pengawasan terhadap penumpang dari luar negeri di area kedatangan maupun keberangkatan. Tinjauan lapangan juga sekaligus meninjau sejauh mana implementasi atas piloting Electronic Customs Declaration (eCD) berjalan.
Setelah dilakukan tinjauan lapangan, tim kembali menuju kantor Bea Cukai Juanda untuk melakukan sharing proses bisnis kepabeanan di area bandara, dinamika piloting pengimplementasian eCD dan ketentuan barang bawaan penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda disertai bagaimana solusi dan rekomendasinya. Tak hanya itu, manajemen SDM dan penataan layout customs area pun menjadi fokus diskusi pada kesempatan ini.
“Mari kita ambil peran dan manfaatkan momen pembangunan Zona Integritas Kawasan Bandara Internasional di Indonesia untuk melancarkan program NLE sebagaimana diamanahkan Presiden dalam Inpres No 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional”, jelas Himawan saat menyampaikan program yang tengah dilakukan Bea Cukai Juanda.
Sharing session dan kunjungan ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang mudah dan cepat kepada para penumpang demi terwujudnya reformasi dan penataan bandara yang optimal. “Semangat untuk rekan-rekan BC Juanda, mari kita satukan semangat untuk mewujudkan Bea Cukai yang makin baik melalui reformasi dan penataan bandara ini”, pungkas Finari.
Previous Next

BC JUANDA HADIRI PEMUSNAHAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TANAMAN KARANTINA

Sinergi Community Protector BC Juanda - Karantina Pertanian Surabaya
Surabaya - Rabu, (26/10/2022) Bea Cukai Juanda menghadiri undangan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dalam acara pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK). Bertempat di Instalasi Karantina Pertanian Surabaya, kegiatan juga dihadiri oleh forkopimda setempat, perwakilan penyelenggara pos dan perusahaan jasa titipan. Sinergi ini merupakan upaya bersama cegah tangkal masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Wilayah Republik Indonesia.
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dari tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Pada kesempatan ini pemusnahan dilakukan terhadap Media Pembawa OPTK berupa benih, bibit tanaman dan kayu olahan impor dengan cara dibakar dan ditimbun sehingga media pembawa tidak berpotensi menjadi sumber penyebaran OPTK/HPHK.
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, penyelenggaraan karantina dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan PRG, yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan dan kelestarian lingkungan. Pemusnahan kali ini dilakukan atas pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan administrasi. Dalam UU yang sama dijelaskan bahwa setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit, dimasukkan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.
Bea Cukai Juanda bersama Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surbaya dan para stakeholder berkomitmen untuk senantiasa melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya. Semoga upaya nyata ini menjadi ikhtiar yang akan membawa Indonesia menuju negara yang aman, sehat dan mampu melahirkan generasi unggul untuk kemajuan bangsa.

Jalan Raya Bandara Juanda KM. 3-4 Sidoarjo. Jawa Timur 61253. Indonesia

Link - link

The way you treat your job, is the way you treat your country.

”Lakukan pekerjaanmu dengan kebanggaan, loyalitas kerendahan hati dan ambisi untuk menjadi lebih baik lagi. Karena setiap prestasi yang kita raih, berarti meningkatkan harapan masyarakat untuk lebih maju lagi"

 - Sri Mulyani -