Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 31 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker, berlaku mulai tanggal 27 Maret 2020
dapat diunduh klik disini