Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 31 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020  tentang Perubahan atas Permendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker, berlaku mulai tanggal 27 Maret 2020

dapat diunduh klik disini

Aturan kemudahan dalam pelaksanaan impor produk tertentu khususnya berupa masker dan alat pelindung diri dalam penanganan Covid-19 yaitu :

  • Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Permendag nomor 87/M-Dag/Per/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang berlaku mulai tanggal 23 Maret 2020
  • HS Classification Reference for Covid-19 Medical Supplies
  • Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat Covid-19 di Indonesia
  • Referensi HS Produk Terkait Penanganan Covid-19 di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)

dapat diunduh pada tautan klik disini