Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 57 TAHUN 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR BAHAN BAKU MASKER, MASKER, DAN ALAT PELINDUNG DIRI

  1. Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD hanya dapat dilaksanakan oleh Eksportir setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor atau PE
  2. dikecualikan dari PE untuk:
    1. barang kiriman yang diekspor melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara dengan nilai sampai dengan jumlah tertentu per jenis barang dan/atau nilai pabean paling banyak USD 250 (dua ratus lima puluh dollar Amerika);
    2. barang sebagai hibah, hadiah, atau pemberian untuk amal, sosial, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
    3. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
    4. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; dan/atau
    5. barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut sampai dengan jumlah tertentu per jenis barang dan/atau nilai pabean paling banyak USD 250 (dua ratus lima puluh dollar Amerika) dengan Catatan, Ekspor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d terlebih dahulu harus mendapatkan surat penjelasan dari Direktur Jenderal
  3. dokumen pengecualian larangan sementara Ekspor yang telah diterbitkan untuk Eksportir berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 jo 34 Tahun 2020 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020

Download Permendag [unduh]

Siaran Pers Nomor : PERS-01/WBC.11/KPP.MP.03/2020 

Bea Cukai Juanda Berhasil Gagalkan Upaya Pengiriman Rokok Ilegal

Berita lengkap [klik]

Download Siaran Pers [klik]


Pengumuman Nomor : PENG-04/WBC.11/KPP.MP.03/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1441 H di Lingkungan KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda [unduh]