Surabaya - Kamis, 15 September 2022, Bea Cukai Juanda hadir memberikan sosialisasi bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kegiatan ini ditujukan untuk mengasah wawasan kepabeanan para calon PMI yang hendak berangkat bekerja ke manca negara. Peserta OPP hari ini mayoritas hendak berangkat ke Hongkong. Kegiatan dilaksanakan secara langsung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Pemeriksa Bea dan Cukai Ali Pertama, Chondro Yuwono menjadi narasumber pada kegiatan ini. OPP merupakan rangkaian program Kawan Migran, sinergi Bea Cukai Juanda bersama BP2MI Provinsi Jawa Timur.
Pada kesempatan ini narasumber menyampaikan informasi seputar ketentuan barang kiriman. Chondro menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.010/2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman terdapat kewajiban perpajakan atas barang impor yang dikirim dari luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Barang Keriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. Sementara barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5%, dan PPN 11%. Ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, diantaranya adalah sepatu, tas, tekstil dan buku.
Selain itu, Chondro menyampaikan ketentuan barang pindahan bagi PMI yang telah selesai kontrak kerjanya dan hendak kembali ke dalam negeri. Semoga materi ini dapat membantu para PMI saat hendak mengirimkan barang dari luar negeri kepada handai tolan di Indonesia. “Berbagai ketentuan yang perlu Bapak dan Ibu pahami telah kami rangkum dalam Buku Saku Kawan Migran yang dapat diakses melalui taplink.cc/beacukaijuanda”, jelas Chondro.
Tak ketinggalan, tatacara pendaftaran IMEI turut disampaikan oleh narasumber. Perangkat berupa handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang membutuhkan SIM card untuk memperoleh jaringan/sinyal perlu didaftarkan IMEI nya saat tiba di bandara. “Pendaftaran IMEI dibatasi sebanyak dua perangkat per penumpang setiap kedatangan.”, ungkapnya. Pendaftaran IMEI akan dilayani petugas Bea Cukai di bandara tanpa pungutan biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang, atas kelebihannya akan dikenai Bea Masuk 10% dan PPN 11%.