Previous Next

ASAH WAWASAN KAWAN MIGRAN Orientasi Pra Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia

 
Surabaya - Kamis, 15 September 2022, Bea Cukai Juanda hadir memberikan sosialisasi bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kegiatan ini ditujukan untuk mengasah wawasan kepabeanan para calon PMI yang hendak berangkat bekerja ke manca negara. Peserta OPP hari ini mayoritas hendak berangkat ke Hongkong. Kegiatan dilaksanakan secara langsung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Pemeriksa Bea dan Cukai Ali Pertama, Chondro Yuwono menjadi narasumber pada kegiatan ini. OPP merupakan rangkaian program Kawan Migran, sinergi Bea Cukai Juanda bersama BP2MI Provinsi Jawa Timur.
Pada kesempatan ini narasumber menyampaikan informasi seputar ketentuan barang kiriman. Chondro menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.010/2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman terdapat kewajiban perpajakan atas barang impor yang dikirim dari luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Barang Keriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. Sementara barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5%, dan PPN 11%. Ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, diantaranya adalah sepatu, tas, tekstil dan buku.
Selain itu, Chondro menyampaikan ketentuan barang pindahan bagi PMI yang telah selesai kontrak kerjanya dan hendak kembali ke dalam negeri. Semoga materi ini dapat membantu para PMI saat hendak mengirimkan barang dari luar negeri kepada handai tolan di Indonesia. “Berbagai ketentuan yang perlu Bapak dan Ibu pahami telah kami rangkum dalam Buku Saku Kawan Migran yang dapat diakses melalui taplink.cc/beacukaijuanda”, jelas Chondro.
Tak ketinggalan, tatacara pendaftaran IMEI turut disampaikan oleh narasumber. Perangkat berupa handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang membutuhkan SIM card untuk memperoleh jaringan/sinyal perlu didaftarkan IMEI nya saat tiba di bandara. “Pendaftaran IMEI dibatasi sebanyak dua perangkat per penumpang setiap kedatangan.”, ungkapnya. Pendaftaran IMEI akan dilayani petugas Bea Cukai di bandara tanpa pungutan biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang, atas kelebihannya akan dikenai Bea Masuk 10% dan PPN 11%.
 
Previous Next

STOP KORUPSI DARI DIRIMU & INSPIRASI SEKITARMU

 
BC Juanda Gelar Sharing Knowledge Anti Korupsi
Sidoarjo - Gratifikasi, pemerasan, suap dan uang pelicin merupakan contoh bentuk-bentuk korupsi yang perlu dimitigasi. Rabu, (14/09/2022) Bea Cukai Juanda menggelar kegiatan Learning Organization bertajuk Sharing Knowledge Antikorupsi. Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono membuka secara langsung acara yang diikuti seluruh pegawai secara daring ini.
Pada kesempatan ini Kepala Subbagian Umum, Aries Permana dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI), Irwan Kurniawan menjadi narasumber. Disesi pertama Aries menjelaskan bahwa korupsi merupakan suatu tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. “Terdapat empat motif penyebab terjadinya korupsi yakni korupsi karena ingin memenuhi kebutuhan, adanya keserakahan, adanya niat dan kesempatan serta adanya tekanan”, jelas Aries. Sebagai tindakan extraordinary crime, korupsi memiliki dampak negatif yang begitu luas, mula dari sektor ekonomi, sosial hingga lingkungan dan hukum.
Memasuki sesi kedua, Irwan mengajak para pegawai untuk mengenal lebih dalam beragam jenis korupsi. Berdasarkan UU Tipikor korupsi dikelompokkan menjadi tujuh jenis yakni kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. “Sebagai pegawai negeri dan penyelenggara negara kita memiliki kewajiban untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas” ungkap Irwan. Selain itu pegawai negeri juga perlu melaporkan penolakan/penerimaan gratifikasi melalui unit pengendali gratifikasi (UPG) atau secara langsung kepada KPK. Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan ke UPG maksimal 10 hari kerja setelah menerima gratifikasi atau langsung ke KPK melalui laman gol.kpk.go.id maksimal 30 hari kerja setelah menerimanya. “Mulai budaya antikorupsi dari dirimu dan inspirasi sekitarmu” pungkas Irwan.
Korupsi adalah musuh kita bersama. Berbagai upaya berkelanjutan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi. Semoga dengan penyelenggaraan sharing knowledge kita dapat menerapkan nilai-nilai integritas dan pencegahan anti korupsi secara berkesinambungan serta menginspirasi orang-orang disekitar kita untuk memberantas korupsi.
Previous Next

IMPORTIR CERMAT - CUSTOMS CLEARANCE MAKIN CEPAT

 
BC Juanda Gelar Sosialisasi Pemeriksaan Fisik Barang & Nilai Pabean
Sidoarjo - Rabu, (7/9/2022) Bea Cukai Juanda menggelar Sosialisasi Pemeriksaan Fisik Barang & Penetapan Nilai Pabean. Dilaksanakan secara daring, sosialisasi kali ini menghadirkan dua Pejabat Pemeriksa Fisik dan seorang Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) sebagai narasumber. Lebih dari 150 peserta dengan berbagai latar belakang mengikuti kegiatan dengan penuh antusias. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono.
Bea Cukai sebagai instansi pemerintah yang bergerak di sektor lalu lintas barang internasional disamping memiliki tugas pengawasan juga memiliki fungsi sebagai fasilitator perdagangan para pelaku ekonomi. Dalam hal ini Bea Cukai Juanda hadir di tengah-tengah masyarakat memberikan edukasi secara langsung demi terselenggaranya customs clearance yang lancar, cepat, aman dan transparan.
Mengangkat tema pemeriksaan fisik barang & penetapan nilai pabean, sosialisasi kali ini memaparkan berbagai bahasan, mulai dari dasar hukum pemeriksaan fisik barang dan nilai pabean, nilai yang digunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, incoterms, dan berbagai hal menarik lainnya. Pada sesi pertama Hafizh Adam dan Andi Suhartono, Pemeriksa Bea Cukai, memaparkan ketentuan pemeriksaan fisik barang impor. Pemeriksaan fisik barang adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifkasian, dan penetapan nilai pabean. “Pemeriksaan fisik barang memiliki dua ruang lingkup, yakni jalur hijau dengan penelitian dokumen dilakukan setelah barang keluar dan jalur merah dengan penelitian dokument serta pemeriksaan fisik dilakukan sebelum barang keluar”, jelas Andi. “Dalam hal pemberitahuan impor mendapatkan penetapan jalur merah, maka importir/PPJK yang dikuasakan melaporkan Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB) impor yang akan diperiksa paling lambat pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkannya SPJM (Surat Penetapan Jalur Merah)”, tambah Hafizh. Narasumber menghimbau para importir agar cermat dalam menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang maupun dokumen pelengkap pabean.
Pada sesi kedua, Kepala Seksi PKC VI, Jliteng Wibowo memaparkan materi terkait Penetapan Nilai Pabean. Untuk menetapkan nilai pabean, sebelumnya perlu menentukan nilai transaksi, nilai ini ditetapkan berdasarkan suatu transaksi jual beli dimana ada penjual yang menyerahkan barang dan menerima pembayaran serta ada pembeli yang melakukan pembayaran dan menerima barang. Bowo berpesan, ”Untuk memberikan kemudahan dalam penetapan niali pabean maka nilai transaksi yang digunakan dalam perhitungan nilai pabean yaitu incoterms CIF”. Incoterm CIF mencakup keseluruhan nilai yang dilakukan dalam sustu transaksi, diantaranya adalah cost atau nilai barang, insurance atau premi asuransi atas pengiriman barang serta freight atau ongkos kirim barang dari penjual ke pembeli di dalam daerah pabean.

Jalan Raya Bandara Juanda KM. 3-4 Sidoarjo. Jawa Timur 61253. Indonesia

Link - link

The way you treat your job, is the way you treat your country.

”Lakukan pekerjaanmu dengan kebanggaan, loyalitas kerendahan hati dan ambisi untuk menjadi lebih baik lagi. Karena setiap prestasi yang kita raih, berarti meningkatkan harapan masyarakat untuk lebih maju lagi"

 - Sri Mulyani -