Previous Next

CIPTAKAN SDM SADAR KEAMANAN DIGITAL & MELEK TEKNOLOGI INFORMASI

 
In House Training BC Juanda
Sidoarjo - Semangat belajar pegawai Bea Cukai Juanda tiada hentinya menuju lompatan perubahan untuk mewujudkan Bea Cukai makin baik dari waktu ke waktu. Selasa, 18 Oktober 2022, Bea Cukai Juanda menyelenggarakan In House Training (IHT) Digital Security Awareness dan Tools Collaborations. Dikemas sebagai rangkaian learning organization, kagiatan yang diikuti seluruh pejabat dan pegawai Bea Cukai Juanda ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (Dit IKC).
Mengawali pembelajaran, Ako Rako Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Juanda menyambut hangat seluruh peserta training. “Saya harap seluruh pegawai dapat mengikuti IHT pagi ini dengan seksama sehingga mampu menciptakan SDM organisasi yang sadar akan keamanan digital serta melek terhadap perkembangan teknologi informasi”, jelas Ako.
Pada sesi pertama, Adi Noviansyah, Kepala Seksi Pengendalian Keamanan Informasi dan Pengelolaan Infrastruktur Dit IKC menyampaikan materi mengenai kesadaran keamanan digital. “Penting bagi setiap diri kita untuk terus meningkatkan tunggung jawab sebagai mata ratai keamanan informasi DJBC”, tegas Adi. Narasumber mengajak peserta untuk melek dan sadar akan hal-hal terkait teknologi informasi seperti topologi network di DJBC, troubleshoot network, join domain, hingga pencegahan atas ancaman keamanan siber.
Disamping itu, Adi juga menjelaskan bahwa mulai 1 September 2022 Kemenkeu telah memilih aplikasi Microsoft Office 365 sebagai solusi collaboration tools bagi seluruh pegawainya melalui pengadaan secara e-catalog. Hal ini dilatarbelakangi Visi TIK Kemenkeu sebagai enabler dan backbone transformasi digital Kemenkeu, serta pendorong modernisasi perekonomian Indonesia. Dengan demikian unit di bawah Kemenkeu tidak perlu lagi melakukan pengadaan dan pengusulan anggaran penyediaan tools sejenis secara mandiri.
Previous Next

BEA CUKAI JUANDA SERAH TERIMAKAN KOMODITI HASIL PENINDAKAN

 
Serah Terima Barang Hasil Penindakan Terhadap Komoditi Ekspor Berupa Kalajengking
Sidoarjo – Senin (17/10/2022) Bea Cukai Juanda melakukan serah terima dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur atas barang hasil penindakan komoditi ekspor berupa Kalajengking. Sebanyak 6 box dengan total 150 Kg Kalajengking dengan kondisi mati dikeringkan (Lychas Mucronatus) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen SATS-LN sehingga kewajiban kepabeanannya tidak terpenuhi.
Berawal dari informasi yang diperoleh, Bea Cukai Juanda selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik barang bersama BKSDA kemudian dilakukan penindakan pada tanggal 14 Oktober 2022. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, Pasal 63 ayat 1 Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 447 Tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar, bahwasanya peredaran komersial luar negeri baik ekspor, impor, reekspor maupun introduksi dari laut wajib disertai dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN).
Bersama, mari perkuat sinergi dan kewaspadaan terhadap upaya pelanggaran hukum guna ciptakan masyarakat sejahtera dan bebas dari tindak penyelundupan.
Previous Next

BC JUANDA BEKALI PENGETAHUAN KEPABEANAN TUK CALON PEKERJA MIGRAN

 
Orientasi Pra Pemberangkatan PMI
Sidoarjo (11/10/22), Bea Cukai Juanda hadir di tengah para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke luar negeri. Kehadiran ini merupakan rangkaian Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) atas koordinasi dan kerjasama Bea Cukai Juanda dengan BP2MI Provinsi Jawa Timur. Bertempat di BP2MI Provinsi Jawa Timur, Bea Cukai Juanda memberikan sosialisasi mengenai beragam ketentuan kepabeanan kepada 39 orang calon PMI yang berasal dari beberapa wilayah. Mayoritas calon pekerja migran ini akan berangkat ke Malaysia, Taiwan dan Hongkong.
Mengawali sesinya, Chondro Yuwono, Pemeriksa Bea Cukai Pertama, berbagi informasi seputar kepabeanan. Chondro mengajak peserta untuk memahami ketentuan pembawaan barang saat berangkat ke keluar negeri atau biasa dikenal ekspor barang bawaan penumpang. Saat akan keluar negeri penumpang perlu melaporkan beberapa barang seperti perhiasan yang hendak diperdagangkan, barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia, barang ekspor yang kena bea keluar, serta uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lainnya yang mencapai 100 juta atau lebih dalam rupiah atau mata uang asing kepada petugas Bea Cukai di terminal keberangkatan internasional.
Selanjutnya Chondro membahas ketentuan impor barang bawaan penumpang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor-203/PMK.04/2017, impor barang kiriman berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor-199/PMK.04/2019 serta pendaftaran IMEI sesuai Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021. Kegiatan berlangsung lancar dan penuh antusias para peserta.
Semoga melalui kegiatan OPP para calon Pekerja Migran Indonesia mendapatkan bekal pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan kepabeanan sebagai pelaku perjalanan luar negeri sehingga mudah untuk melakukan customs clearance baik saat keberangkatan ke luar negeri maupun kepulangan di tanah air. Dengan demikian para PMI tidak kesusahan akan prosedur yang harus dilalui dan arus penumpang di bandara menjadi lancar.
Bea Juanda Ganas - Generasi Berintegritas
#beacukairi #beacukaijuanda #juandaganas #generasiberintegritas #kawanmigran

Jalan Raya Bandara Juanda KM. 3-4 Sidoarjo. Jawa Timur 61253. Indonesia

Link - link

The way you treat your job, is the way you treat your country.

”Lakukan pekerjaanmu dengan kebanggaan, loyalitas kerendahan hati dan ambisi untuk menjadi lebih baik lagi. Karena setiap prestasi yang kita raih, berarti meningkatkan harapan masyarakat untuk lebih maju lagi"

 - Sri Mulyani -