BC Juanda Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke Calon PMI
Sidoarjo (29/12/22), Bea Cukai Juanda mensosialisasikan ketentuan kepabeanan kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke luar negeri. Bekerjasama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur, Bea Cukai Juanda mengemas kegiatan pembekalan pengetahuan kepabeanan bagi calon PMI dengan tajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). Sebanyak 57 peserta dengan tujuan utama Malaysia, Hongkong dan Taiwan aktif mengikuti OPP.
Pada kesempatan ini Bea Cukai Juanda mensosialisasikan ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. Hari Sena, Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, selaku narasumber menekankan aturan mengenai barang larangan dan pembatasan. Beberapa barang yang perlu diperhatikan saat hendak berangkat ke luar negeri diantaranya adalah pembawaan perhiasan untuk diperdagangkan, barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia, uang tunai dan/atau instrument pembayaran lainnya (IPL) serta barang ekspor yang terkena Bea Keluar. “Apabila Bapak Ibu membawa barang-barang tersebut, pastikan untuk menghubungi Bea Cukai sebelum keberangkatan guna dilakukan pengadminstrasian oleh petugas”. Pemberitahuan barang bawaan ini dilakukan guna menghindari pemungutan pajak saat kembali ke Indonesia dan tentunya layanan ini tidak dipungut biaya.
Pada sesi berikutnya Ismail Sani, Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi turut menjelaskan ketentuan impor barang bawaan penumpang. Barang bawaan penumpang dikategorikan menjadi barang personal use dan non personal use. Narasumber menyampaikan bahwa setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD 500 per orang per kedatangan, atas kelebihannya akan dikenakan Bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Sementara barang non personal use akan dikenakan Bea Masuk berdasarkan tarif umum. Tak hanya mengatur batasan nilai barang, aturan ini juga memberi pembatasan pembawaan barang kena cukai, diantaranya adalah minuman mengandung etil alkohol yang diatur maksimal satu liter per orang serta produk hasil tembakau seperti rokok dan cerutu. “Saat ini Bapak Ibu dapat memberitahukan barang bawaan penumpang melalui electronic customs declaration yang dapat diisi mulai dua hari sebelum tiba di tanah air melalui laman ecd.beacukai.go.id”, imbuh Ismail. Selain itu, melalui ecd penumpang juga dapat meregistrasikan IMEI HP asal luar negeri yang hendak digunakan di Indonesia.
Semoga melalui kegiatan ini para calon PMI memiliki bekal yang memadai untuk melakukan perjalanan lintas negara sehingga lancar dalam berbagai kegiatannya. Bea Cukai Juanda berkomitmen untuk terus memperkuat kerjasama dengan BP3MI dan instansi terkait guna mewujudkan layanan terbaik untuk mayarakat khususnya PMI.