Kawan Migran: Edukasi Pekerja Migran Indonesia
Surabaya - Kamis (22/12/2022), Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur memberikan edukasi pengetahuan kepabeanan bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) kepada para calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke berbagai negara. Bertempat di kelas edukasi BP3MI, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Chondro Yuwono hadir sebagai narasumber.
Melalui OPP Bea Cukai Juanda mensosialisasikan berbagai ketentuan kepabeanan yang perlu dipahami oleh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini penting dilakukan sebagai bekal pengetahuan agar nantinya para PMI lancar dan terlindungi haknya dalam melakukan kegiatan kepabeanan seperti pengiriman barang antar negara hingga perjalanan lintas negara yang tak lepas dari pembawaan barang.
Pada sesi pertama, narasumber menjelaskan informasi seputar ketentuan barang kiriman. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman terdapat kewajiban perpajakan atas barang impor yang dikirim dari luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. Sementara barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5%, dan PPN 11%. Ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, diantaranya adalah sepatu, tas, tekstil dan buku. Selain itu, narasumber menyampaikan ketentuan registrasi IMEI atas perangkat handphone. Semoga pengetahuan ini dapat membantu para PMI saat hendak mengirimkan barang dari luar negeri kepada saudara di Indonesia.
Selanjutnya narasumber juga memaparkan ketentuan barang larangan dan pembatasan atau yang biasa dikenal dengan “lartas”. Barang lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan dan pengeluarannya ke/dari wilayah Republik Indonesia. Ketentuan pengawasan terhadap barang lartas diatur lebih lanjut melalui PMK No. 141/PMK.04/2020 tentang pengawasan terhadap impor atau ekspor barang larangan dan/atau pembatasan. Beberapa barang yang dilarang diimpor diantaranya adalah narkotika dan senjata, sementara barang yang dibatasi impornya diantaranya seperti handphone, alas kaki, obat-obatan, hingga sepeda. “Jangan sampai Bapak/Ibu mengirim narkoba atau terjerumus menjadi kurir narkoba”, tegas Chondro. Narkoba merupakan komoditas yang menjadi musuh bersama dan harus diberantas habis.
Semoga program Kawan Migran yang diselenggarakan Bea Cukai Juanda bersama BP3MI mendatangkan manfaat serta menjadi bekal pengetahuan bagi para Pekerja Migran Indonesia.