ADA KIRIMAN DARI LUAR NEGERI? PAHAMI ATURAN BARUNYA

Kabar gembira bagi masyarakat yang sering berbelanja online di luar negeri. Pembebasan pengenaan bea masuk untuk barang kiriman yang semula FOB USD 50.00, naik menjadi paling banyak FOB USD 100.00 per pengiriman. Tetapi jika nilai pabean di atas FOB USD 100.00, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dikenakan atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut. Ketentuan ini terdapat dalam PMK 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

DSC00317

PMK yang baru ditetapkan akhir November 2016 ini disosialisasikan oleh tim dari Direktorat Teknis Kepabeanan dan Informasi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pusat DJBC di Kantor Bea Cukai Juanda pada hari Selasa, 13 Desember 2016. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan DHL, TNT, Kantor Pos, serta pejabat dan pegawai Bea Cukai Juanda.

Proses pengeluaran barang kiriman dari luar negeri nantinya akan didukung dengan sistem aplikasi barang barang kiriman yang diperluas dengan tracking status oleh penerima barang. PMK baru mengenai Barang Kiriman ini diharapkan dapat mendukung Paket Ekonomi XIV, mengoptimalisasi penerimaan negara, dan menyelaraskan dengan International Best Practice. Dianjurkan kepada masyarakat luas agar lebih memperhatikan peraturan yang berlaku sebelum menerima barang kiriman dari luar negeri.

DSC00323 DSC00343