PRESS CONFERENCE PENGGAGALAN PENYELUNDUPAN SHABU DI BANDARA JUANDA

Fotopr1 Fotopr2

Penyelundupan Narkotika jenis Methamphetamine (shabu) dengan total berat bruto 2.570 (dua ribu lima ratus tujuh puluh) gram ini dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia berjenis kelamin laki-laki. Tersangka merupakan penumpang pesawat Air Asia XT-323 rute Kuala Lumpur – Surabaya pada hari kamis tanggal 21 Februari 2016. Modus yang digunakan adalah dengan menyembunyikan Methamphetamine (shabu) tersebut di dalam TV LED 40’ dengan membaginya ke dalam 18 (delapan belas) bungkusan-bungkusan kecil. Dengan penggagalan penyelundupan Methamphetamine (shabu) ini berarti telah menyelamatkan ±10.280 (sepuluh ribu dua ratus delapan puluh) generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

Terhadap tersangka akan dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp.10 milyar sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan pidana denda maksimum Rp.10 Milyar ditambah 1/3. Sedangkan di Undang-undang kepabeanan No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 bahwa setiap orang yang melakukan penyelundupan barang impor dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,- dan paling banyak Rp.5.000.000.000,-.

Fotopr3 Fotopr4

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penggagalan upaya penyelundupan Methamphetamine (shabu) ini merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (CNT KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Wilayah Jatim I dan BPIB Tipe B Surabaya), BNN Provinsi Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Imigrasi Bandara Juanda (Bidang Darinsuk), dan Pengamanan Bandara (LANUDAL dan POM AL dan AVSEC PT. Angkasa Pura I).

(PLI KPPBC TMP JUANDA)