PENERAPAN PEMBAYARAN MPN G2 DAN MPN G1
Sehubungan dengan surat Plt. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Nomor : S-1159/BC.8/2015 Hal Penyampaian Daftar Bank yang dapat Melayani Pembayaran dengan MPN G2 dan MPN G1, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut :
1. Bahwa jumlah perbankan yang dapat melayani pembayaran MPN G2 per 30 Desember 2015 sebanyak 58 Bank/Pos Persepsi sebagaimana tersebut di bawah ini.
![]() |
![]() |
2. Dalam masa transisi implementasi MPN G2, masih dimungkinkan untuk melakukan pembayaran kepabeanan dengan MPN G1 (SSPCP) pada Bank/Pos Persepsi sampai dengan 30 Juni 2016 sebagaimana tersebut di bawah ini :
![]() |
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara disampaikan terimakasih.