Press Conference Capaian Penerimaan dan Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jatim I Tahun 2014
Sidoarjo, 12 Januari 2015, telah dilaksanakan konferensi pers atas capaian penerimaan dan hasil penindakan yang dilakukan oleh satuan-satuan kerja di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I selama tahun 2014 di Jalan Kalianak 55A Surabaya.
Penerimaan |
Target (dalam Juta rupiah) |
Realisasi (dalam Juta rupiah) |
Capaian |
Bea Masuk |
4.042.072,23 |
3.645.678,88 |
90,19% |
Bea Keluar |
684.702,63 |
416.476,95 |
60,83% |
Cukai |
35.225.162,93 |
36.175.295,64 |
102,70% |
Total |
39.951.937,78 |
40.237.451,47 |
100,71% |
Kanwil DJBC Jatim I telah berhasil melakukan beberapa kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Di bidang Kepabeanan, Kanwil DJBC Jatim I dan KPPBC di wilayah kerja KWBC Jatim I telah melakukan 417 (empat ratus tujuh belas) penegahan di bidang impor, 67 (enam puluh tujuh) penegahan di bidang ekspor dan 78 (tujuh puluh) penegahan di bidang cukai.
Penindakan yang dilakukan dapat mengamankan potensi kerugian Negara di bidang Impor sebesar Rp 17.352.972.653,- (tujuh belas milyar, tiga ratus lima puluh dua juta, sembilan ratus tujuh puluh dua ribu, enam ratus lima puluh tiga rupiah), di bidang ekspor sebesar Rp 12.610.864.640,- (dua belas milyar, enam ratus sepuluh juta, delapan ratus enam puluh empat ribu, enam ratus empat puluh rupiah) dan di bidang cukai sebesar Rp 7.071.206.422,- (tujuh milyar, tujuh puluh satu juta, dua ratus enam ribu, empat ratus dua puluh dua rupiah). Total potensi kerugian Negara yang dapat diamankan sebesar Rp 37.035.043.715 (tiga puluh tujuh milyar, tiga puluh lima juta, empat puluh tiga ribu, tujuh ratus lima belas rupiah).
Selain itu nilai barang atas tegahan NPP sebesar Rp24.813.165.000,- (dua puluh empat milyar, delapan ratus tiga belas juta, seratus enam puluh lima ribu rupiah) serta penyelamatan atas generasi penerus bangsa.
PENINDAKAN DI BIDANG PABEAN
- Di bidang impor penegahan dilakukan atas beberapa komoditi dengan total 417 kasus, total potensi kerugian negara yang dapat diamankan sebesar Rp 17.352.972.653,- dengan komoditi yang menonjol berupa:
NPP – Moge – Mesin dan/atau bagiannya – Besi dan/atau baja – Tekstil dan produk tekstil – Keramik – Handphone dan/atau alat elektronik – Alat kesehatan – obat-obatan dan/atau produk kimia lainnya – MMEA – Bijih plastik – Barang lartas lainnya.
- Di bidang ekspor penegahan dilakukan atas beberapa komoditi dengan total 67 kasus, total potensi kerugian negara yang dapat diamankan sebesar Rp 12.610.864.640,- dengan komoditi yang menonjol berupa:
Kayu dan produk kayu – Minerba – Cooper scrap dan ingot – Zinc – CPO dan turunannya – Stainless steel dan ingot – Bronze scrap – Rotan
TINDAK LANJUT
- 1 (satu) KASUS disidik dan telah disidangkan
- Pengenaan DENDA (sanksi administrasi)
- Reekspor
- Notul (Tambah Bayar)
- Rekomendasi audit
- Penetapan BDN/BMN sampai dengan pemusnahan/pelelangan
- Untuk Kasus NPP diserahkan penanganannya ke Polda dan/atau BNNP
PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Dilakukan penegahan terhadap:
- 22.362.324 (dua puluh dua juta, tiga ratus enam puluh dua ribu, tiga ratus dua puluh empat) batang rokok illegal; dan
- 478.420 (empat ratus tujuh puluh delapan ribu, empat ratus dua puluh) keping Pita Cukai Palsu jenis peruntukan Hasil Tembakau dan MMEA Impor;
- Potensi kerugian negara apabila barang-barang tersebut beredar (Cukai dan Pajak daerah) total sebesar Rp 7.071.206.422,- (tujuh milyar, tujuh puluh satu juta, dua ratus enam ribu, empat ratus dua puluh dua rupiah).
TINDAK LANJUT
- 7 (tujuh) KASUS disidik dan 6 (enam) telah disidangkan;
- Pengenaan DENDA (sanksi administrasi);
Barang-barang hasil penindakan ditetapkan menjadi BMN (sebagian telah dimusnahkan)
OPERASI PENGAWASAN DAN PENINDAKAN MENJELANG AKHIR TAHUN 2014 DAN AWAL TAHUN 2015:
Khusus menjelang libur Natal dan Awal Tahun Baru 2015, telah dilakukan penindakan atas :
- NPP (tanggal 17 Desember 2014)
- Berupa Methamphetamine sejumlah 305 gr (tiga ratus lima gram) di Terminal II Bandara Juanda
- Pelaku bernama RUSDI, Warga Negara Indonesia (Madura) dari Kuala Lumpur dengan pesawat Airasia / QZ 323
- Modus : dibungkus dalam 4 kantong plastik disembunyikan di dalam 2 sandal wanita
- Nilai barang : Rp 457.500.000,- (empat ratus lima puluh tujuh juta, lima ratus ribu rupiah)
- Keberhasilan penegahan merupakan hasil kerjasama yang baik dan terintegrasi antara Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, KPPBC Juanda, Ditres Narkoba Polda Jatim, BNN Prop. Jawa Timur, dan pengamanan Bandara (LANUDAL dan Avsec PT. Angkasa Pura I).
- Barang Kena Cukai
3 (tiga) kali usaha pengiriman rokok SKM illegal yaitu pada tanggal 16 Desember 2014, tanggal 26 Desember 2014, dan tanggal 06 Januari 2015 :
- Barang Bukti : 3 truk boks dan rokok berbagai merk, total 7.193.920 batang (tujuh juta, seratus sembilan puluh tiga ribu, sembilan ratus dua puluh batang);
- Modus : dilekati pita cukai palsu / bekas/ bukan haknya.
- Ball Pressed (10 Januari 2015)
- Pakaian bekas pakai ex impor sebanyak 17 container dari Kendari dengan modus antar pulau
- Keberhasilan penegahan merupakan hasil kerjasama yang baik dan terintegrasi antara Kanwil Bea dan Cukai Jatim I dan Ditreskrimsus Polda Jatim.
TINDAK LANJUT :
-
- Kasus NPP diserahkan ke Polda Jatim.
- Kasus BKC (Rokok) sedang dilakukan penelitian untuk menemukan pelakunya.
- Kasus Ball Pressed sedang dilakukan pemeriksaan bersama dengan Ditreskrimsus Polda Jatim.