Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 59/PMK.04/2014
Tentang Registrasi Kepabeanan
Dalam rangka memberikan informasi terkait dengan hal di bidang kepabeanan, KPPBC TMP Juanda berdasarkan Surat Sekretariat Direkotrat Jenderal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-896/BC.1/UP.10/2014 tanggal 09 Mei 2014 ditunjuk untuk menyediakan tempat mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan.
Bertempat di Aula KPPBC TMP Juanda, acara dimulai pukul 08.00 WIB diawali dengan sambutan Ibu Oza Olavia, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I kemudian dilanjutkan sambutan dari perwakilan salah satu tim Kantor Pusat DJBC, Subdirektorat Registrasi Kepabeanan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai yang menangani registrasi Kepabeanan, Bapak Lupi Hartono.
Peserta sosialisasi terdiri dari berbagai pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas di kantor wilayah maupun kantor pelayanan, seperti Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I; KPPBC TMP Juanda; KPPBC TMP Tanjung Perak;, KPPBC TMP C Mataram; KPPBC TMP C Kupang; KPPBC TMP B Banjarmasin; KPPBC TMP B Samarinda; Kantor Wilayah DJBC Maluku Papua dan Papua Barat; KPPBC TMP C Ambon; KPPBC TMP C Sorong; KPPBC TMP C Jayapura; dan KPPBC TMP C Amamapare.
Materi yang disampaikan terkait dengan peraturan registrasi kepabeanan yang akan diberlakukan dalam bulan Juni 2014 nanti, yang pada akhirnya nanti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat membantu pelanggan (stakeholder)- Nya dalam memandu melakukan registrasi kepabeanan secara elektronik. Materi dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Acara selesai pukul 13.00 WIB.