Sosialisasi Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia untuk Produk Impor

Sosialisasi Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia untuk Produk Impor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Surabaya

Selasa, 29 April 2014 KPPBC TMP Juanda yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Layanan Informasi, Imam Subakti menghadiri undangan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Perdagangan RI No.10/M-DAG/PER/1/2014 tanggal 25 Juni 2014 jo Peraturan Menteri Perdagangan RI No.67/M-DAG/PER/11/2013 tanggal 26 November tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang untuk Produk Impor di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Surabaya. Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB bertempat di Hotel Cendana Surabaya.

Acara dimulai dengan sambutan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Surabaya, namun beliau tidak dapat hadir sehingga diwakilkan oleh Kepala Seksi Impor. Selain itu, acara tersebut dihadiri oleh Ibu Hanif selaku perwakilan dari Kantor Pusat Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Jakarta dan pejabat dari KPPBC TMP Perak sebagai narasumber dari acara tersebut.

Selesai sosialisasi dilakukan diskusi tanya jawab. Acara selesai pukul 13.30 WIB.

Sosialisasi Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia

untuk Produk Impor